Perusahaan Pembakar Hutan Hanya Dikenai Sanksi Administratif

Sejumlah perusahaan yang diduga berperan menciptakan bencana asap dibidik agar mendapatkan sanksi administratif untuk mendapatkan efek jera secara cepat. Sedangkan sanksi pidana dan perdata disebut menyusul.

“Terobosan kami, penegakan hukum administrasi. Kenapa kami lakukan itu? Karena efek jeranya bisa langsung. Kalau kita melakukan penegakan hukum pidana atau perdata, itu akan butuh waktu,” kata Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup 

Menurut Rasio, persoalan kebakaran hutan dan lahan ini disebabkan tiga faktor. Pertama, karena perilaku manusia itu sendiri, termasuk perusahaan. Kedua,rusaknya ekosistem gambut. Ketiga, fenomena el-nino.

“Sebanyak 99 persen, kebakaran hutan dan lahan ini disebabkan oleh perilaku manusia. Untuk itu kita harus ubah perilaku manusia,” tukas Rasio.

Adapun pendekatan sanksi administrasi yang dilakukan pihaknya adalah dengan menghentikan kegiatan (perusahaan itu), membekukan izin, atau bahkan sampai dengan mencabut izin perusahaan tersebut.  

“Kami baru saja, dua minggu lalu ada empat perusahaan yang kita berikan sanksi administrasi. Tiga yang kita bekukan dan satu yang kita cabut izinnya. Saat ini, ada 23 perusahaan lagi, sedang kami persiapkan untuk kami berikan sanksi administrasi,” ungkap dia tanpa merinci identitas perusahaannya.

“Kalau ini yang kita lakukan, pihak-pihak ini akan merasakan dampaknya,” imbuh dia.

Meski demikian, pihaknya juga mengajukan gugatan secara perdata kepada perusahaan tersebut untuk biaya pemulihan lingkungan. Di antaranya, menggugat PT Kalista Alam.

“Beberapa minggu lalu, Mahkamah Agung baru saja menolak kasasi PT Kalista Alam, atas kebakaran tahun sebelumnya, yang memutuskan PT Kalista Alam harus membayar ganti rugi biaya pemulihan sebesar Rp. 366 miliar,” ujar dia.

“Dan saat ini, ada beberapa perusahaan yang kami gugat untuk membayar ganti rugi dan juga biaya pemulihan. Ada yang sedang berproses di persidangan. Di Pengadilan Negeri Palembang yang kami gugat, sebesar Rp. 7,9 triliun dan di PN Jakarta Selatan sebesar Rp. 460 miliar,” imbuh dia. 

sumber : www.metrotvnews.com

Rate this post