Perpres Terbaru tentang Pengembangan EBT untuk Transisi Energi di Indonesia

Artikel

Perpres Terbaru tentang Pengembangan EBT untuk Transisi Energi di Indonesia. Transisi energi menuju Energi Baru Terbarukan (EBT) menjadi solusi global untuk memenuhi energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan di masa depan. Seluruh negara berkomitmen untuk terus mendorong transisi energi yang lebih baik kedepannya, termasuk Indonesia.

Terbaru, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik. Regulasi ini menjadi memperkuat komitmen pemerintah dalam menjalankan transisi energi untuk mencapai Net Zero Emission (NZE).

 

Komitmen Pemerintah Indonesia

Salah satu kebijakan tegas yang diambil pemerintah dalam Perpres 112 tahun 2022 ini yaitu menghentikan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Kebijakan ini dikecualikan untuk RUPTL serta pembangunan yang masuk dalam proyek strategis nasional.

Terbitnya Perpres 112 Tahun 2022 ini juga sebagai bentuk komitmen Indonesia dalam mematuhi Perjanjian Paris. Terutama komitmen Indonesia dalam penurunan Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% dengan kemampuan sendiri atau 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2030 sesuai Nationally Determined Contributions (NDCs). Kemudian komitmen Indonesia untuk Net Zero Emission di sektor energi pada 2060 atau lebih cepat.

 

Menuju Green Industry

Pemerintah menargetkan dengan upaya transisi energi ini akan mendorong pertumbuhan green industry di Indonesia semakin berkembang dengan mengembangkan pembangkit listrik hijau. Pemerintah bahkan menargetkan pemanfaatan energi hijau mencapai 23 persen pada 2025 nanti.

Dengan terbitnya Perpres 112 Tahun 2022 ini juga akan memberikan kepastian hukum untuk menarik investasi pengembangan energi baru dan terbarukan di Indonesia.

 

Pokok Peraturan Perpres 112 Tahun 2022

Perpres 112 Tahun 2022 ini memuat sejumlah ketentuan mengenai percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Air, Panas Bumi, Surya, Bayu, Biomassa, Biogas, Tenaga Air Laut, dan Bahan Bakar Nabati.

Perpres Nomor 112 Tahun 2022 bertujuan untuk peningkatan investasi, percepatan pencapaian target bauran energi terbarukan dalam bauran energi nasional sesuai dengan kebijakan energi nasional, dan penurunan emisi GRK. Perpres ini terdiri atas tujuh bab dan 42 pasal, yang mengatur hal sebagai berikut:

  • BAB I Ketentuan Umum

Memuat definisi dan batasan pengertian; Penyusunan dan Pelaksanaan RUPTL berbasis Energi Terbarukan; dan Transisi Energi berupa percepatan pengakhiran waktu operasi PLTU dan ketentuan pelarangan pembangunan PLTU baru.

  • BAB II Harga Pembelian Tenaga Listrik

Mengatur ketentuan harga pembelian tenaga listrik berupa harga patokan tertinggi dan harga kesepakatan untuk jenis pembangkit listrik tenaga bahan bakar nabati, energi laut dan peaker.

  • BAB III Pelaksanaan Pembelian Tenaga Listrik

Mengatur ketentuan pembelian tenaga listrik dengan mekanisme penunjukan langsung untuk semua kapasitas pembangkit dan pemilihan langsung untuk  PLTA, PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm PLTBg, PLT BBN dan PLT Energi Laut untuk semua kapasitas pembangkit.

  • BAB IV Perjanjian Jual Beli Listrik

Mengatur ketentuan perjanjian jual beli listrik antara badan usaha yang telah ditetapkan sebagai pemenang pemilihan langsung atau penunjukan langsung dengan PT PLN.

  • BAB V Dukungan Pemerintah

Mengatur ketentuan dukungan pemerintah melalui Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri APTR, Menteri LHK, Menteri PUPR, Menteri Dalam Negeri, Menteri BUMN, Menteri Perindustrian, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Pemerintah Daerah.

  • BAB VI Pembinaan dan Pengawasan

Mengatur ketentuan pembinaan dan pengawasan atas pembelian tenaga listrik dan kemajuan pelaksanaan pembangunan pembangkit tenaga listrik berbasis energi terbarukan.

  • BAB VII Ketentuan Peralihan

Mengatur ketentuan dan pengaturan untuk kegiatan pengembangan energi terbarukan yang telah eksisting sebelum berlakunya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022.

ISO 50001 Manajemen Energi

Pemanfaatan energi yang lebih efisien dan efektif juga diatur dalam ISO 50001 sebagai salah satu standar dalam mengelola kinerja energi dengan pendekatan siklus Plan, do, check, action.

Standar ISO 50001 bertujuan membantu perusahaan atau organisasi untuk mengurangi penggunaan energi, sehingga turut berperan dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.  ISO 50001 memungkinkan organisasi untuk mengembangkan kebijakan untuk penggunaan energi yang lebih efisien. Berikut manfaat dari penerapan ISO 50001 bagi perusahaan:

  • Meningkatkan efisiensi energi secara berkelanjutan 
  • Meningkatkan manajemen energi
  • Menciptakan kesadaran dan komitmen tentang energi
  • Meningkatkan kemampuan organisasi dalam mengelola risiko energi
  • Mengurangi biaya energi
  • Meningkatkan profitabilitas
  • Meningkatkan kredibilitas perusahaan

Pemanfaatan energi yang efektif dan bersih merupakan langkah konkret untuk menjaga bumi di tengah ancaman pemanasan global dan krisis iklim saat ini. Kita semua memiliki tanggung jawab dan peran untuk mewujudkan energi yang lebih bersih dan sehat untuk keberlangsungan kehidupan dan bumi.

Rate this post