Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan