Perda Penggunaan Air Tanah Akan Direvisi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. Dilakukannya revisi Perda tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan merupakan respons terhadap dicabutnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. 

“Akan dilakukan pembahasan dulu di internal. Kita menyiapkan konsepnya tentunya bersama Kementerian PU. Baru nanti kemudian akan kita sampaikan ke DPRD,” kata Kepala Dinas Tata Air Agus Priyono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/5/2015). 

Menurut Agus, pencabutan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dilakukan untuk mencegah semakin menurunnya permukaan tanah di Jakarta akibat penggunaan air tanah secara berlebihan, terutama di wilayah perkantoran dan gedung-gedung besar. 

Agus mengatakan, saat ini, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sedang menyiapkan peraturan pemerintah untuk menggantikan UU yang dicabut. 

“Jadi terkait dengan sumber daya air harus disinkronkan. Nanti (pengesahan perda) paralel dengan proses penerbitan peraturan pemerintah terkait undang-undang itu,” jelas Agus. 

Menurut Agus, bila nantinya peraturan pemerintah dan Perda telah diterbitkan, Pemprov DKI akan memberi batasan terhadap izin penggunaan air tanah, dari semula tiga tahun menjadi hanya dua tahun.   

“Kalau sudah dua tahun nanti harus perpanjang lagi dengan harapan dalam dua tahun itu sudah ada kemajuan dalam penyediaan air baku atau air bersih. Diharapkan nantinya lokasi-lokasi yang masih menggunakan air tanah bisa beralih ke air baku,” ujar dia.

sumber : kompas.com

Rate this post