Training Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup

Training Peraturan Perundangan Lingkungan Hidup

PENTINGNYA PERATURAN

Perusahaan dalam mengelola masalah lingkungan hidup harus berdasarkan acuan /referensi yang tepat. Referensi yang harus diacu perusahaan adalah peraturan perundangan yang ditetapkan pemerintah. Jika pengelolaa lingkungan hidup tidak mengacu ke peraturan perundangan akan berpeluang kesalahan dalam menerapkan pengelolaan lingkungan maka akan ada berdampak kerusakan lingkungan hidup dan pelanggaran peraturan perundangan. Munculnya Undang-undang mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menunjukkan betapa penegakan peraturan dan hukum lingkungan sudah semakin diperketat. Tanpa pemahaman yang memadai tentang hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundangan tersebut, pelaku bisnis dan perusahaan dapat terkena permasalahan pertanggungjawaban lingkungan (environmental liability).

TUJUAN
Pelatihan bertujuan membantu peserta untuk :
1. Memahami struktur perundangan lingkungan hidup
2. Memahami peraturan lingkungan dan mengetahui cara pemenuhannya .
3. Mampu menganalisa kebutuhan peraturan perundangan lingkungan sesuai dengan kondisi daerah/perusahaan
4. Memahami keterkaitan dengan persyaratan ISO 14001

MATERI
Materi Pelatihan yang akan disampaikan mencakup sebagai berikut :
1. Struktur Peraturan Perundangan dan Prinsip Hukum Lingkungan,
2. Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang PPLH : Pencegahan pencemaran dan perusakan, penanggulangan dan pemulihan, Hak dan keawajiban, Pengawasan
3. Penegakkan Hukum Lingkungan: Administrasi, Pidana, Perdata, Proses Penegakan Hukum
4. Peraturan tentang Izin Lingkungan dan dokumen Lingkungan : Jenis usaha wajib Izin Lingkungan,Tahapan Dokumen Lingkungan,Kompetensi Penyusun Amdal, Tahapan Penetapan Izin lingkungan
5. Peraturan tentang AMDAL dan Pemenuhannya
6. Peraturan Pengendalian Pencemaran: Kelas Air, Wewenang Pemerintah, Baku Mutu, Kewajiban Perusahaan, Tata Cara Perizinan
7. Peraturan Pengendalian Pencemaran Udara, Klasifikasi Pencemar Udara, Pemantauan Udara Ambien, Pengelolaan Emisi Udara
8. Peraturan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Pengelola B3, Klasifikasi, Registrasi, Notfikasi, MSDS-Simbol-Label, Kewajiban Pengelola, K3 tentang B3
9. Peraturan Pengelolaan Limbah B3, Potensi LB3, Identifikasi LB3, Pengelolaan LB3, Kewajiban Pengelola, Penyimpanan, Simbol, Label, Dokumen
10. Peraturan Pengendalian Pencemaran & Kerusakan Laut, Peraturan Baku Mutu, Baku Kerusakan,Tanggung jawab perusahaan
11. Peraturan Pengendalian Pencemaran & Kerusakan Tanah dan Pemenuhannya
12. Pengelolaan Gangguan, berkaitan dengan: Kebisingan, Getaran, Kebauan
13. Peraturan tentang Konservasi Lingkungan dan Pemenuhannya
14. Konvensi Lingkungan InternasionaL
15. PROPER

METODA
Pelatihan dijalankan dengan metoda :Penyampaian materi,Diskusi , Contoh Penerapan,Studi Kasus, praktek/simulasi

PESERTA
Peserta yang disarankan mengikuti pelatihan adalah : wakil manajemen, staf legal perusahaan, Karyawan/staff hingga level Manager dari latar belakang Safety & Health Environment/Lingkungan, Process Engineer, Chemical Dept, Operator pengolahan limbah, dan semua bagian yang terlibat dalam pengolahan limbahPemerhati ataupun praktisi yang peduli terhadap lingkungan.

DURASI
Pelatihan dilakukan selama 2 (dua) hari

TRAINER
Ir. Thomas Hidayat Kurniawan, MM Berpengalaman sebagai trainer dan Kosultan dan KOnbidang Lingkungan Hidup / Environment sejak tahun 2000, telah menangani lebih dari 100 perusahaan, diantaranya pada PT Pertamina EP, PT Pertamina Shiping, PT Jakarta International Container Terminal (JICT), PT. Tripatra Procumenet and Engineering, PT Angkasa Pura II, PT Adiguna SE, PT. Perkebunan III Sumatera Utara, PLTA Sipansipahoras. Sumatera Utara, PLTA Renun&PLTMH Tersebar (8) Sumatera Utara, PT. Musi Hutan Persada Sumsel, PT. PLN Pembangkitan Sektor Bukittinggi (PLTA Maninjau,PLTA Singkarak,PLTA Batang Agam), PT Erna Djuliawati , PT. Asia Log ;PT. Jati Dharma, PT. Inhutani I, PT. Nusantara Plywood IX, PT. Finantara Intiga, PT. Toyota TEC. Berpengalaman juga dalam melakukan proses audit atas nama Lembaga Sertifikasi BMTRADA, Mutu Agung Lestari, TUV Rheinland International, Smartwood Rain Forest Alliance, BSI Management System (Verificator SOP RSPO). Sebaga Auditor pernah bergabung di PT TUV Rheinland International,dan PT Mutu Agung Lestari (BM Trada). Memiliki pengalaman bekerja dengan konsultan International South Pole Carbon Asset Management AG Swizerland , dalam proyek Crabon Trade REDD di Papua Nuigini dan Proyek AF RF di Philipina.

 

Rate this post