Peran Penting Fungsi Pengawasan Wujudkan K3 di Pertambangan

Artikel

Kasubdit Keselamatan Pertambangan Minerba, Kementerian ESDM RI, Lana Saria, mengatakan peran pengawas merupakan paling utama dalam mewujudkan kesehatan, keselamatan, dan kerja (K3). Hal ini karena menerapkan upaya pencegahan sebelum terjadinya insiden adalah langkah yang tepat.

Sebelum terjadinya kecelakaan kerja, peran pengawas harus ada mulai dari mengawasi lingkungan kerja adgar situasi aman untuk para pekerja tetap terjaga. Semua kemungkinan terburuk juga harus disikapi sejak awal agar potensi bahaya yang muncul sejak dini bisa dideteksi dan ditanggulangi.

Lana menyebutkan, insiden kerja pada suatu perusahaan merupakan salah satu penyumbang angka kecelakaan kerja terbesar dalam statistik nasional. Indikator potensi kecelakaan yang telah diketahui pengawas di lapangan, akan menjadi dasar pembuatan program yang dapat dijalankan untuk menekan angka kecelakaan kerja.

Ia memberikan contoh bahwa angka kecelakaan di areal PT Berau Coal di tahun 2017 memang cukup meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Jadi bukan hanya pengawas, namun pekerja juga berperan penting dalam mencegah kecelakaan dan menjaga keselamatan bersama.

K3 adalah sebuah kebutuhan dan hak dasar setiap tenaga kerja. Seharusnya, perusahaan yang hebat percaya kebaikan dan perubahan yang bersinambungan. Lana mengharapkan adanya perubahan baik pada satu titik yang menimbulkan efek berkelanjutan di masa depan.

KemenESDM pun berupaya terus melakukan pengawasan lebih intensif dan melakukan banyak inovasi. Lana juga memotivasi setiap perusahaan dan pekerja harus saling menjaga dengan menegur sesama pekerja untuk membangkitkan kesadaran K3 di lingkungan kerja.

Oleh karena itu, ia menginginkan agar setiap pekerja yang ada di lingkungan kerja dengan risiko kecelakaan, mencintai pekerjanya dengan meminimalisir angka kecelakan kerja yang terjadi di lapangan. Cinta yang dimaksud adalah siapapun harus lebih waspada dalam menyadari dan mentaati aturan yang ada.

 

Sumber: Majalah Katiga No 66/Th.X/2018 Halaman 42

Rate this post