Deskripsi
Kegiatan usaha pertambangan pada suatu wilayah sangat erat kaitannya dengan kegiatan eksploitasi terhadap suatu sumberdaya mineral. Oleh karena cadangan sumberdaya mineral tidak terbarukan, maka operasi tambang akan berhenti suatu saat karena cadangan tersebut sudah habis ataupun sudah tidak lagi ekonomis. Tahap ini lebih dikenal sebagai penutupan tambang (mining closure).
Di banyak kasus penutupan tambang di Indonesia, begitu memasuki masa penutupan tambang, keberlanjutan manfaat ekonomi dan sosial juga terhenti. Hal ini disebabkan pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat setempat belum memahami langkah-langkah yang harus dilakukan dalam upaya penyusunan tata ruang pasca tambang. Belum lagi minimnya persiapanyang matang dan tepat sejak jauh-jauh hari sebelum masa penutupan tiba. Mereka masih lebih berfokus pada pembenahan kerusakan lingkungan yang terjadi akibat eksploitasi yang berlangsung selama kegiatan pertambangan beroperasi.
Oleh karena pelaksanaan penutupan tambang di Indonesia dilakukan oleh badan usaha, koperasi dan atau perseorangan yang telah diberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) / Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana diatur dalam UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka pihak-pihak tersebut perlu memahami langkah-langkah penyusunan tata ruang pasca tambang. Hal ini sangat penting demi menjaga kelestarian lingkungan pasca-kegiatan tambang.
Persoalan penutupan tambang yang kompleks, probabilistik, dinamis serta perlu persiapan jangka panjang inimemerlukan pendekatan sistem untuk menyelesaikannya. Para pemangku kepentingan khususnya yang terlibat dalam aktivitas pertambangan dan petugas lingkungan perlu untuk mengembangkan sebuah desain sistem penutupan tambang yang berkelanjutan melalui penyusunan tata ruang pasca tambangyang dapat menjamin terjadinya keberlanjutan ekonomi, sosial dan perlindungan lingkungan pada saat sebelum dan setelah sebuah tambang memasuki masa penutupan.
Tujuan
- Peserta memiliki pemahaman tentang prosedur pembuatan dokumen sehingga diharapkan dapat memperjelas proses penyusunan tata ruang pasca tambang yang akandilakukandandapatdisusunrencanaoperasionalnya
- Bagi perusahaan, peserta diharapkan dapat memahami dan melaksanakan mekanisme penyusunan tata ruang pasca tambang dan dapat dilakuka nsecara integral sesuai kepentingan daerah serta informasi bagi masyarakat.
- Peserta memahami dampak-dampak yang ditimbulkan pada lingkungan sebagai implikasi dari operasi pertambangan serta mampu melakukan perencanaan prosedur recoverynya
Materi
HARI I
SESI I Kebijakan reklamasi lahan pasca tambang
SESI II Pengenalan awal dan analisis kawasan perencanaan
Profil fisik keruangan
Profil sosial ekonomi
SESI III StandarPerencanaan Tata Ruang
SESI IV Perencanaan ruang permukiman
HARI II
SESI I Perencanaan sistem drainase dan air limbah
SESI II Perencanaan sistem penyediaan air bersih
SESI III Perencanaan sistem persampahan
SESI IV Perencanaansistempergerakan
HARI III
SESI I Perencanaan green infrastruktur
SESI II Pengelolaanlan skap 1
SESI III Pengelolaanlanskap 2
SESI IVAspek-aspekurban design
Peserta
Training ini sangat sesuai untukpara stakeholder, tim perencana penutupan tambang, Departemen HSE, Departemen Budgeting, serta para pengambil keputusan perusahaan.
Koordinator
Waktu & Tempat
Durasi pelatihan selama 3 hari.
Biaya
Rp X.X00.000,-
Fasilitas :
- Modul
- Sertifikat
- Souvenir
- Training kit
- 2x Coffe Break dan Lunch