Perdagangan Karbon dan Pasar Karbon

Pengurangan Emisi GRK Melalui Perdagangan Karbon dan Pasar Karbon

Diterbitkannya Peraturan Presiden No. 98 tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon yang didalamnya mengatur tentang pasar karbon, diyakini bisa mendukung pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) di Indonesia sebagaimana tercantum dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC) untuk pengendalian perubahan iklim.

Dalam dokumen pembaruan NDC yang telah disampaikan pada UNFCCC pada Juli 2021, Indonesia berkomitmen untuk mencapai pengurangan emisi GRK sebanyak 29% dengan upaya sendiri atau sebanyak 41% pada tahun 2030 dengan dukungan Internasional. Indonesia juga telah berkomitmen untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 atau lebih cepat yang tercantum dalam Long-Term Strategies for Low Carbon and Climate Resilience 2050 (LTS-LCCR 2050).

Perpres Nilai Ekonomi Karbon ini diharapkan bisa menggerakan lebih banyak pembiayaan dan investasi hijau yang berdampak pada pengurangan emisi GRK. Perpes tersebut juga terdapat beberapa mekanisme perdagangan karbon yang diatur, yaitu perdagangan antara dua pelaku usaha melalui skema cap and trade, pengimbangan emisi melalui skema carbon off set, pembayaran berbasis kinerja (result based payment), dan pungutan atas karbon, serta kombinasi dari skema yang ada.

Apakah yang dimaksud dengan perdagangan karbon?

Perdagangan karbon (carbon trading) adalah pembelian dan penjualan kredit atas pengeluaran karbon dioksida atau gas rumah kaca. Melalui perdagangan itu, harapannya tingkat emisi di bumi bisa berkurang. Manfaat lain yang diharapkan mampu didapat dari perdagangan karbon adalah dapat diminimalisirnya dampak perubahan iklim.

Bagi Indonesia, pilihan melakukan perdagangan karbon merupakan salah satu tahapan penting untuk mencapai target penurunan emisi GRK dan NZE. Pemerintah meyakini, perdagangan karbon diharapkan dapat memantik potensi bisnis sejalan yang menjanjikan.

Mekanisme perdagangan karbon

Salah satu mekanisme skema perdagangan karbon ini adalah dengan perdagangan antara dua pelaku, maksudnya adalah jika ada perusahaan yang mampu menekan emisi, dapat menjual kredit karbon mereka ke perusahaan yang melampaui batas emisi. Skema ini dianggap menjadi solusi yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Mekanisme perdagangan karbon lainnya adalah melalui carbon offset. Carbon Offset juga dikenal sebagai sistem baseline-and-crediting. Pada carbon offset tidak diperlukan kuota (allowances) di awal periode, karena yang dijadikan komoditas (dalam hal ini kredit karbon) adalah sertifikasi hasil dari pengurangan emisi karbon yang dihasilkan dari proyek penurunan emisi karbon. Satu unit kredit karbon biasanya setara dengan pengurangan emisi satu ton karbon dioksida (CO2).

Pemerintah telah menunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mekanisme tata kelola perdagangan karbon di Indonesia berada di dalam bursa karbon yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan untuk registrasi akan dilakukan melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Peraturan OJK Bursa Karbon

Melanjutkan mandat dari pemerintah terkait tata kelola perdagangan karbon, OJK mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (POJK bursa karbon). Peraturan ini akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.

Terdapat 10 poin penting pada POJK tersebut, diantaranya:

  1. Unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa karbon wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan penyelenggara bursa karbon.
  2. Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK.
  3. Penyelenggara bursa karbon dapat melakukan kegiatan lain, serta mengembangkan produk berbasis unit karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.
  4. Penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien.
  5. Penyelenggara bursa karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp100miliar, serta dilarang berasal dari pinjaman.
  6. Pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris penyelenggara bursa karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK, serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.
  7. OJK melakukan pengawasan terhadap perdagangan karbon melalui bursa karbon yang meliputi pengawasan penyelenggara bursa karbon, infrastruktur pasar pendukung perdagangan karbon, pengguna jasa bursa karbon, transaksi dan penyelesaian transaksi unit karbon, tata kelola perdagangan karbon, manajemen risiko, perlindungan konsumen, serta pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan karbon melalui bursa karbon.
  8. Dalam melakukan kegiatan usaha, penyelenggara bursa karbon diijinkan menyusun peraturan, yang mana peraturan beserta perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan OJK.
  9. Setiap perubahan anggaran dasar penyelenggara bursa karbon wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum diberitahukan atau diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan.
  10. Rencanakerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku.

 

Sering ditanyakan tentang perdagangan karbon

  1. Apa itu Perdagangan Karbon?

Perdagangan karbon adalah proses jual beli kredit emisi karbon atau gas rumah kaca untuk mengurangi tingkat emisi dan dampak perubahan iklim.

  1. Bagaimana Cara Perdagangan Karbon Bekerja?

Perdagangan karbon melibatkan perusahaan yang menjual kredit karbon dari emisi mereka kepada perusahaan lain yang ingin mengimbangi emisi mereka, menciptakan insentif untuk pengurangan emisi.

  1. Apa yang Diatur oleh Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021?

Peraturan ini mengatur tentang Nilai Ekonomi Karbon dan mekanisme perdagangan karbon di Indonesia untuk mendukung pengurangan emisi dan pencapaian tujuan lingkungan.

  1. Apa Perbedaan antara Skema Cap and Trade dan Carbon Offset?

Skema cap and trade melibatkan perdagangan kredit emisi antara perusahaan yang melebihi batas emisi dan yang berhasil mengurangi emisi. Carbon offset melibatkan sertifikasi proyek pengurangan emisi untuk mengimbangi emisi perusahaan lain.

  1. Bagaimana Saya Dapat Terlibat dalam Perdagangan Karbon?

Individu dan perusahaan dapat terlibat dalam perdagangan karbon dengan berinvestasi dalam proyek pengurangan emisi atau membeli kredit karbon. Prosesnya melibatkan bursa karbon yang diatur oleh otoritas terkait.

Sumber

ICDX

Indonesia Carbon Trading Handbook.pdf

5/5 - (9 votes)