PPPU

Pengendalian Pencemaran Udara untuk Kompetensi PPPU (Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara)

PENGANTAR

Pengelolaan kualitas udara merupakan hal yang vital bagi perusahaan karena sifatnya yang sangat mudah menyebar. Output pengelolaan udara yang memenuhi baku mutu akan mencegah masalah hukum, menghindari keluhan dari masyarakat dan meningkatkan citra perusahaan. Sebaliknya, pencemaran yang ditimbulkan oleh emisi udara dapat mendatangkan sanksi hukum -baik administrasi, pidana maupun perdata- seperti yang telah diatur dalam Undang-undang no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kadangkala, sanksi langsung dilakukan oleh masyarakat dengan menghentikan operasi perusahaan.

Secara manajemen, teknis dan operasional, unit pengelolaan kualitas udara merupakan sebuah sistem pengelolaan yang kompleks dan rumit karena:

  1. Melibatkan karakteristik input yang fluktuatif (baik kuantitas maupun kualitas).
  2. Keterbatasan proses karena peralatan dan rentang fleksibilitas unit yang terbatas.
  3. Dispersi emisi di udara ambient yang sulit diprediksi.
  4. Tuntutan output yang standar yaitu untuk memenuhi baku mutu udara baik emisi maupun ambien.

Untuk itu sumberdaya manusia yang terkait dengan unit pengelolaan pencemaran udara seyogyanya dibekali dengan pengetahuan, manajemen dan kompetensi yang memadai. Hal ini menjadi faktor utama output pengelolaan kualitas udara dapat memenuhi baku mutu emisi dan ambien secara konsisten sepanjang waktu dengan biaya yang efisien.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup telah memberikan panduan kompetensi Penanggung jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU). Pelatihan ini dirancang sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. 4 tahun 2011 untuk dapat mengikuti Uji Kompetensi PPPU tersebut. Hanya peserta yang telah mengikuti pelatihan ini yang diperbolehkan mengikuti Uji Kompetensi PPPU.

Uji kompetensi dilakukan atas kerja sama TUK Synergy Solusi dengan LSP yang telah ditunjuk oleh BNSP.

Daftar Sekarang


    Saya Setuju

    TUJUAN PELATIHAN

    Pelatihan ini didesain untuk memenuhi kompetensi sebagai berikut:

    1. Peserta pelatihan memahami kompetensi yang harus dimiliki seorang Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU).
    2. Peserta pelatihan mampu melakukan penilaian potensi pencemaran udara yang ditimbulkan perusahaannya dan dampaknya yang mungkin terjadi.
    3. Peserta pelatihan mampu melakukan perencanaan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan pemantauan emisi sumber tidak bergerak dan udara ambien serta pembuatan laporannya.

    MATERI PELATIHAN

    Materi dan jadwal pelatihan selama 3 hari sebagai berikut:

    1. Penilaian Potensi Pencemaran Udara
    2. Pengelolaan dan mekanisme pencemaran udara
    3. Peraturan pengendalian pencemaran udara emisi dan ambien,
    4. Penilaian potensi pencemaran udara.
    5. Perencanaan Pemantauan Udara Ambien dan Emisi Cerobong
    6. Pelaksanaan Pemantauan, Pelaporan dan Evaluasi
    7. Jenis Bahan Bakan dan Karakteristiknya
    8. Pengendalian Proses dan Teknologi Pembakaran
    9. Teknologi Pengendalian Emisi Udara
    10. Prosedur Pengendalian Pencemaran Udara
    11. Kondisi normal
    12. Kondisi abnormal
    13. Kondisi darurat
    14. Pelaporan Pelaksanaan Pengendalian Pencemaran Udara

    METODE PELATIHAN

    Waktu pelaksanaan pelatihan selama tiga hari. Pelatihan diselenggarakan dengan metode presentasi dan diskusi. Setelah pelatihan, pada hari keempat akan dilaksanakan ujian kompetensi PPPU yang akan dilakukan oleh IATPI. Benefita akan mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan ujian kompetensi PPPU ini.

    INVESTASI

    Rp12.000.000/peserta

    FASILITAS

    Materi pelatihan, kit pelatihan, sertifikat pelatihan dari Synergy Solusi dan Sertifikat Kompetensi dari BNSP

    DURASI

    Pelatihan: 2 Hari

    Asesmen: 1 Hari

    KATA ALUMNI

    Rate this post