pencemaran air

Pencemaran Air Akibat Limbah Medis Covid-19 di Indonesia

Artikel

Jumlah kasus penyebaran Covid-19 yang masih belum menunjukkan tren penurunan menyebabkan masalah baru selain pada jumlah peningkatan kasusnya. Masalah tersebut adalah peningkatan jumlah sampah medis bekas perawatan Covid-19 seperti masker, alat pelindung diri, suntikan, hingga bekas alat uji swab. Hal ini tentu meresahkan terlebih sampah medis ini tidak hanya ditemukan di satu tempat, namun di beberapa daerah seperti Tangerang dan Bekasi.

Kasus penemuan sampah medis yang terjadi di Tangerang ditemukan pada aliran Sungai Cisadane. Masyarakat setempat yang menggantungkan hidupnya pada aliran sungai tersebut tentu sangat khawatir lantaran pencemaran air yang dialami ini berasal dari limbah medis bekas penyakit yang penyebarannya saat ini masih sangat tinggi.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengakui limbah medis menjadi masalah serius. Mereka mengatakan 1.480ton limbah medis COVID-19 diproduksi di seluruh negeri dari Maret hingga Juni. Membludaknya limbah medis tersebut telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan ahli kesehatan masyarakat bahwa hal itu dapat menyebarkan penyakit. Risiko tinggi kini menghantui masyarakat di tepi sungai.

Setiap Rumah Sakit wajib  pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), pengendalian pencemaran air juga perlu dilakukan agar air bersih sebagai elemen pokok kehidupan manusia dapat tetap terjaga. Pengendalian terhadap pencemaran air ini dilakukan juga untuk menjaga kesehatan para penduduk pinggiran daerah aliran sungai. Selain itu, sanksi harus diberikan secara tegas kepada siapapun yang kedapatan membuang sampah medis tanpa melakukan pengelolaan terlebih dahulu ke tempat pembuangan sampah domestik, bahkan ke aliran sungai.

Synergy Solusi melalui Indonesia Environment and Energy Center mendukung setiap langkah pemerintah dalam menjaga kesehatan lingkungan melalui peraturan-peraturan dan tindakan pencegahan pencemaran lainnya. Salah satu cara kami menjaga kesehatan lingkungan ini adalah dengan cara memberikan edukasi melalui program pembinaan dan pendampingan kepada perusahaan atau fasilitas pelayanan kesehatan yang membutuhkan bantuan terkait pengendalian pencemaran air dan pengelolaan limbah B3. Dengan ini kami berharap agar lingkungan hidup sekitar perusahaan atau fasilitas kesehatan dapat terjaga kebersihan dan kesehatannya.

sumber:

indonesiabaik.id, liputan6.com, merdeka.com, suara.com

Rate this post