Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara BNSP

Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energy, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya. Dalam prosesnya, pengendalian pencemaran udara (PPU) harus dipantau oleh penanggungjawab pengendalian pencemaran udara yang berkompetensi dan berwenang melakukan pertanggungjawaban pencemaran udara, PT Sinergi Solusi Indonesia dapat membantu untuk pelatihan tersebut.

TUJUAN PELATIHAN

  1. Peserta mampu untuk mengidentifikasi sumber udara yang tercemar
  2. Peserta mampu menentukan karakteristik sumber udara yang tercemar
  3. Menentukan, mengoperasikan dan menyusun rencana pemantauan kualitas udara dari sumber emisi
  4. Melakukan tindakan K3 terhadap bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari Emisi

METODE PELATIHAN

Pelatihan dilaksanakan selama 2 hari secara dengan metode Interactive Live Distance Learning (ILDL). ILDL adalah Metode pembelajaran Profesional di Synergy Solusi member of Proxsis Group dengan menggunakan teknologi kelas online masa kini yang melibatkan interaksi dua arah antara pemateri dan peserta, diselingi dengan icebreaking yang menarik, serta melibatkan moderator sebagai media antara pemateri dengan peserta. Berbeda dengan online training yang banyak ditemukan saat ini, ILDL dirancang sesuai kebutuhan (customized) dan sejalan dengan objective dan program yang diperlukan oleh perusahaan. ILDL juga memiliki program pasca belajar dan dilengkapi fitur-fitur kreatif seperti online quiz, online assignment dan tentunya e-certificate dari Synergy Solusi.

METODE ASSESSMENT

Wawancara, Post Test, Kelengkapan Dokumen Limbah (Manifest, Logbook, dll) (Online)

MATERI PELATIHAN

  1. Sumber Pencemaran Udara dari Emisi
  2. Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari Emisi
  3. Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi
  4. Peralatan PPU dari Emisi
  5. Pemantauan Kualitas Pencemaran Udara dari Emisi
  6. Identifikasi Bahaya dalam PPU dari Emisi
  7. Tindakan Keselamatan dan Kesehatan (K3) terhadap Bahaya dalam PPU dari Emisi

PERSYARATAN DASAR

  1. Minimum S2 (Strata-Dua) dan atau sertifikat bidang terkait, atau
  2. Minimum S1 (Strata-Satu) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara, dan sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  3. Minimum S1 (Strata-Satu) selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun di bidang pengendalan pencemaran udara, dan sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  4. Minimum D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun Ilmu Lingkungan dengan pengalaman kerja paling sedikit 5(lima) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara, dan sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
  5. Minimum Sekolah Menengah Umum (SMU)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 7(tujuh) tahun di bidang pengendalian pencemaran udara, dan sertifikat pelatihan bidang terkait.

KELENGKAPAN DOKUMEN

  1. Copy Identitas
  2. Copy NPWP
  3. Copy Ijazah terakhir
  4. Pas Foto 3×4 sebanyak 4 lembar
  5. Copy sertifikat pelatihan bidang terkait
  6. Surat keterangan kerja dari Perusahaan (bermaterai)
  7. Bukti Pengalaman kerja/Pengalaman hidup (CV)
  8. Laporan pekerjaan/Laporan Pengalaman kerja bidang terkait
  9. Uraian Jabatan/Job Desk
  10. Bukti lain yang mendukung (seperti portofolio)
  11. APL 1 dan 2 diisi lengkap

BENEFIT

✅ Sertifikat Cetak
✅ Soft File Materi/Modul
✅ Dibimbing untuk assessment
✅ Tanya jawab langsung dengan trainer
✅ Souvenir Exclusive Synergy Solusi
✅ Bergabung bersama 20000+ alumni di Synergy Solusi HSE Executive Club

Rate this post