Penanggulangan Rotasi Kerja

Artikel

Rotasi kerja memang tidak bisa dielakkan. Bagaimanapun kita selalu mencari cara agar efek kelelahan yang timbul tidak  menjadi lebih parah. Sebab  bekerja di industri migas, risiko kecelakaan kerja  menjadi lebih besar jika kinerja pekerja tidak diperhatikan.

Sejauh ini, ada cara proaktif yang  dapat diterapkan untuk masalah kelelahan dalam rotasi kerja, yaitu metode isyarat cahaya.. Metode isyarat cahaya dapat diterapkan terutama untuk kelompok kerja malam. Secara ilmiah, ada keterkaitan reaksi tubuh manusia terhadap cahaya yang diterima.

Cahaya merupakan sinyal utama tubuh untuk aktif atau istirahat. Sebagaimana siang dengan paparan cahaya yang cukup, tubuh merespon cahaya dengan memaksimalkan tingkat kemampuan untuk bekerja. Kemudian pada malam hari ketika berkurangnya paparan cahaya, tubuh  mengisyaratkan untuk berhenti berhenti bekerja dan meminta untuk istirahat .

Istilahnya adalah cahaya biru,  jenis cahaya inilah yang harus  dikelola secermat mungkin. Cahaya terang tersebut mengisyaratkan tubuh untuk bekerja optimal. Maka dari itu,  agar tubuh bekerja optimal di malam hari perlu diupayakan cahaya biru buatan untuk  kelompok pekerja malam .

Waktu paparan cahaya tersebut menentukan ritme pekerja.  Ketika pekerja bangun untuk bekerja di malam hari, cahaya biru  tersebut harus segera diberikan  sebagai penanda siang untuk tubuh. Saat  waktu bekerja selesai, paparan cahaya tersebut harus dijauhi dalam satu hingga dua jam sebelum waktu tidur.

Dalam penelitian, cahaya biru  harus dihalangi selama tidur yang dijadwalkan. Untuk itu para kelompok pekerja malam saat tidur di siang hari  harus menggunakan kacamata khusus, yaitu the blue-blocking glasses.

Cara lainnya  adalah melatih sleep-hygiene. Pelatihan ini dimaksudkan agar kelompok kerja bisa dengan efektif menggunakan strategi pengelolaan cahaya. Melalui latihan ini, diharapkan meningkatkan kesadaran, pengetahuan, keterampilan kelompok pekerja dalam menanggulangi rotasi kerja.

Sumber :
https://www.spe.org

Rate this post