Pelaksanaan CSR Bagi Holding Company dan Anak Perusahaan

Dalam salah satu search engine ada yang menanyakan apakah CSR tanggung jawab perusahaan induk yang kemudian memberikan inspirasi untuk berbagi mengenai implementasi atau pelaksanaan program corporate social responsibility bagi holding company atau perusahaan anak dan entitas anak atau anak perusahaannya.

Pertama-tama marilah kita diskusikan pada seberapa luas makna dari tanggung jawab sosial perusahaan dan apa saja batasan-batasannya. Ketika berbicara mengenai tanggung jawab sosial perusahaan di Indonesia, kebanyakan akan merujuk kepada sejumlah peraturan-peraturan yakni Undang-Undang No, 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 1 ayat 3, dan Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Ada juga peraturan yang secara khusus mengatur sektor tertentu seperti Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup dan Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dari sejumlah peraturan yang ada mengenai tanggung jawab sosial perusahaan dapat kita simpulkan sebagai suatu bentuk partisipasi perusahaan dalam perannya ditengah-tengah masyarakat. Luasnya makna dan cakupan dari Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dapat kita lihat dari Harvard Kennedy School mengeluarkan definisi yang kredibel dan lengkap yang melihat corporate social responsibility (CSR) sebagai suatu strategi.

Sekarang bagaimana implementasi program tanggung jawab sosial pada holding company dan anak-anak perusahaannya. Satu hal yang pasti adalah berdasarkan Undang-Undang No, 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pasal 1 ayat 3, dimana setiap Perusahaan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas wajib untuk melaksanakan Corporate Social Responsibility. Dari peraturan tersebut dapat kita simpulkan bahwa baik holding company ataupun perusahaan induk wajib untuk melaksanakan program tanggung jawab sosial. Jadi tanggung jawab untuk melaksanakan CSR tidak hanya terletak pada perusahaan induk saja, tetapi anak perusahaan. Hal ini tentunya disesuaikan dengan kemampuan dari masing-masing anak perusahaan.

Agar implementasi Corporate social Responsibility dapat berjalan selaras antara holding perusahaan dan anak perusahaan (bagi grup korporasi), perlu dirumuskan strategi CSR yang holistik. Karenanya strategi Corporate Social Responsibility harus dirumuskan pada jajaran eksekutif. Cara termudah lainnya, setiap anak perusahaan dapat mengadopsi strategi CSR dari perusahaan induk. Tidak hanya serta-merta langsung mengadopsi, tetapi juga harus menyesuaikan dengan sektor industri yang digeluti oleh anak perusahaan itu dan menyesuaikan dengan lingkungan setempat.

Kemudian bagaimana dengan aspek keterbukaan informasi terhadap implementasi CSR holding company dan anak perusahaannya? Apakah CSR yang dilaksanakan oleh anak perusahaan dapat di klaim sebagai CSR nya holding company?

Pada prinsipnya CSR dari anak perusahaan dapat juga dilaporkan oleh holding company dalam berbagai media komunikasi holding company, termasuk diantaranya pada Laporan Tahunan dan Laporan Berkelanjutan. Semisalnya begini : Perusahaan X melalui anak-anak perusahaannya telah melaksanakan program CSR.

sumber : fakhrurrojihasan.wordpress.com

Rate this post