Mengenal Aplikasi Siraja Limbah

Mengenal Aplikasi Siraja Limbah

Artikel

Aplikasi Siraja Limbah Online merupakan platform untuk pelaporan kinerja pengelolaan limbah B3 yang diluncurkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mendorong efektivitas dan efisiensi penyampaian laporan atau tembusan laporan pengelolaan Limbah B3 dari para penanggung jawab usaha mulai dari penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan hingga uji coba Limbah B3. 

Kehadiran Aplikasi Siraja Limbah B3 juga bertujuan meningkatkan kemudahan koordinasi dan pemantauan KLHK dengan instansi  lingkungan  hidup provinsi  dan kabupaten/kota dalam penyampaian laporan pengelolaan dan pembuangan Limbah  B3, terutama dalam menertibkan administrasi laporan dalam meningkatkan keakuratan data. Fasilitas tersebut juga memberikan akses publik terhadap Aplikasi Siraja Limbah Online dan konsultasi terkait pengelolaan limbah secara umum. 

Aplikasi Siraja Limbah B3 yang dapat diakses di sini memiliki fungsi untuk menerima laporan, menyimpan, mengelola laporan dan menampilkan hasil pengolahan laporan sesuai dengan wilayah kerja masing-masing instansi lingkungan hidup.

Kebijakan ini juga sudah diperkuat dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. KLHK melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 juga telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal PSLB3 Nomor: SE.15/PSLB3/SET/PLB.2/12/2016 dan SE.16/PSLB3/SET/PLB.2/12/2016.

Cara Daftar Siraja Limbah

Cara Daftar Siraja Limbah

Proses untuk mendaftar di aplikasi Siraja Limbah kini juga sudah mudah dan bisa diakses secara online. Perusahaan yang ingin memiliki akun Siraja Limbah dapat mengikuti tahapan-tahapan sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis untuk mendapatkan akun berupa username dan password Siraja Limbah Online kepada Dirjen PSLB3 Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 KLHK. Pelaku usaha dapat mengunduh surat permohonan tersebut di sini
  1. Setelah penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mendapatkan akun, maka bisa memulai penyampaian laporan melalui laman http://plb3.menlhk.go.id/siraja-limbah/
  1. Data dan informasi yang disampaikan dalam laporan pada Aplikasi Siraja Limbah akan menjadi tanggung jawab secara hukum bagi pelaku usaha dan/ atau kegiatan yang  menggunakan Siraja Limbah Online.
  1. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah menyampaikan laporan melalui Siraja Limbah Online akan menerima tanda bukti berupa Tanda Terima Elektronik (TTE) melalui Siraja Limbah Online.
  1. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang telah terdaftar sebagai pengguna Siraja Limbah Online, maka telah memenuhi kewajiban penyampaian laporan seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Tahapan Pelaporan Siraja Limbah B3

Tahapan Pelaporan Siraja Limbah B3

Prosedur pelaporan Limbah B3 disusun dengan cukup efisien dengan mengedepankan sistem digitalisasi. Bila perusahaan telah memiliki akun Siraja Limbah, maka perusahaan sudah bisa menyampaikan laporan terkait pengelolaan Limbah B3 sesuai tahapan pelaporan berikut:

  1. Login di laman http://plb3.menlhk.go.id/siraja-limbah/login dengan username dan password yang telah didapatkan.
  2. Klik fitur Perizinan yaitu menu untuk menambahkan, menampilkan, mengubah atau menghapus data perizinan yang dimiliki oleh perusahaan.
  3. Kemudian klik upload untuk melakukan mengunggah log book dan berita acara sebagai kelengkapan pelaporan
  4. Di Aplikasi Siraja Limbah B3 juta terdapat fitur Data Limbah untuk menambahkan, menampilkan, mengubah atau  menghapus data limbah yang dihasilkan secara internal dan eksternal. Serta dashboard untuk menampilkan rekapitulasi data limbah dalam bentuk tabular dan grafik.
  5. Kemudian KLHK akan mengeluarkan Tanda Terima Elektronik sebagai tanda bahwa telah melakukan pelaporan data limbah.

Nah, bagaimana Sobat, apakah masih ada yang belum memiliki akun Siraja Limbah? Atau ada yang mengalami kesulitan saat melakukan pendaftaran dan pelaporan Siraja Limbah? Yuk komen di sini!

Sobat juga bisa langsung menghubungi tim Environment Indonesia untuk konsultasi terkait perizinan teknis dan dokumen lingkungan.

 

Sumber 

sumber1

sumber2

sumber3

Rate this post