Limbah B3 Jadi Mimpi Buruk Industri Baja Nasional

Kala industri baja sedang tak berdaya akibat memerahnya industri baja global, Peraturan Pemerintah (PP) No 101/2014 tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun B3 menjadi mimpi buruk bagi industri tersebut.

Menteri Perindustrian, Saleh Husin mengatakan keluhan hingga protes keras hadir dari industri terkait dikategorikannya slag baja menjadi bagian limbah B3 (kategori khusus). Bahkan, kementerian pembina indutri ikut ambil suara. “Tidak ada di negara manapun, slag dikategorikan menjadi limbah B3,” tutur Saleh, Rabu (11/3).

Meningkatnya penggunaan baja nasional didorong dari kebutuhan pembangunan infrastruktur di Indonesia dengan nilai Rp 5.519 triliun sampai dengan 2019 dan memerlukan baja sebanyak 17,46 juta ton per tahun.

Dalam PP No 101/2014 tentang PLB3 menyebutkan steel slag merupakan hasil proses peleburan bijih dan atau logam besi dan baja dengan menggunakan teknologi Electric Arc Furnace (EAF), blast furnace, Basic Oxygen Furnace (BOF), induction furnace, kupolam dan atau submerge arc furnace.

sumber : energytoday.com

Rate this post