Langkah Nyata Pemerintah Dinanti

Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia bukan cerita baru. Begitu pula kabut asap yang ditimbulkan dan merugikan. Langkah konkret pemerintah yang berdampak nyata ditunggu hasilnya.

Cara pemerintah menghadapi bencana kebakaran hutan dan lahan masih seperti tahun-tahun sebelumnya.

Puluhan hektar lahan di Kalbar terbakar beberapa hari ini,dan kabut asap menyelimuti Kota. Warga harus menggunakan masker untuk beraktivitas, terutama pada malam hari.

Dari Riau dilaporkan, areal Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, kembali terbakar. Luas kawasan terbakar diperkirakan lebih dari 300 hektar dan dikhawatirkan meluas akibat kekeringan panjang.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana Sutopo Purwo Nugroho menyatakan, kebakaran hutan dan lahan yang rutin terjadi mayoritas karena sengaja dibakar untuk membersihkan lahan. Kebakaran karena faktor alami di bawah 10 persen.

Karena itu, perlu penegakan hukum yang berefek jera kepada para pelaku, baik individu maupun perusahaan. Secara ekonomis, teknologi modifikasi cuaca dengan membasahi lahan gambut mencegah terbakar atau memadamkan api menghabiskan anggaran miliaran rupiah.

Di Jambi, hingga sepekan, terjadi kebakaran lahan di ekosistem konservasi anggrek alam hutan Pematang Damar, Kecamatan Maro Sebo, Muaro Jambi. kemungkinan kebakaran disebabkan aktivitas manusia.

peran serta masyarakat dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan sangat vital. Masyarakat diminta berpartisipasi aktif mencegah dan mengendalikan kebakaran karena selain di Riau, hampir semua wilayah berpotensi terjadi kebakaran, terutama di Kalimantan yang mengalami peningkatan titik panas signifikan.

Selain di Riau, upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan juga terus dilakukan di Provinsi Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan daerah lain seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan.

Di Sumatera Selatan, Pemprov belum akan memberi sanksi kepada perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri di wilayahnya yang mengalami kebakaran lahan dan hutan. Itu bertolak belakang dengan tuntutan organisasi lingkungan dan masyarakat yang meminta sanksi itu seharusnya sudah diberikan saat kawasan yang dikuasai perusahaan mengalami kebakaran.

Sanksi kepada perusahaan yang kawasannya terbakar sesuai dengan UU Kebakaran Hutan dan Lahan. Apalagi, di Sumsel, kebakaran hutan dan lahan terbanyak terjadi di lahan dan hutan yang dikuasai perusahaan.

Namun, perusahaan baru akan diberi sanksi tegas jika terbukti menyebabkan kebakaran. Sanksi juga akan dijatuhkan jika perusahaan perkebunan dan HTI tak punya sarana dan prasarana mencegah kebakaran hutan dan lahan.

Sumber : printkompas.com

Rate this post