PP 70/2009: Konservasi Energi Versi Lama
Program konservasi energi menjadi mandat bagi perusahaan berdasarkan PP. 70 tahun 2009 tentang Konservasi Energi. Pada PP ini diatur salah satunya tanggung jawab pengusahan dalam pelaksanaan konservasi energi. Pengguna energi yang tidak melakukan konservasi energi melalui manajemen energi akan dikenakan disinsentif oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Disinsentif tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pengumuman di media massa, denda, dan/atau pengurangan pasokan energi. Pelatihan konservasi dan efisiensi energi bertujuan agar peserta dapat memahami implementasi sistem ini untuk memenuhi PP. 70 tahun 2009 tentang Konservasi Energi.
Mengenal PP 33/2023: Konservasi Energi Terbaru
Guna menjaga sumber daya energi dalam negeri dan meningkatkan efisiensi pemanfaatannya, Indonesia telah mengambil langkah konkret dengan menerapkan konservasi energi. Upaya ini tergambar dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi.
Definisi Konservasi Energi
Konservasi Energi bukan sekadar istilah, melainkan suatu pendekatan sistematis, terencana, dan terpadu. Tujuannya tidak hanya melestarikan sumber daya energi tetapi juga meningkatkan efisiensi penggunaannya. Proses ini mencakup seluruh tahap pengelolaan energi, baik pada sisi hulu untuk melestarikan sumber daya energi maupun pada sisi hilir untuk meningkatkan efisiensi energi.
Pelaksanaan Konservasi Energi Menjadi Tanggung Jawab Bersama
Pasal 6 dari peraturan tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan konservasi energi dilakukan melalui Program Konservasi Energi. Ini melibatkan Penyedia Energi, Pengguna Sumber Energi, dan/atau Pengguna Energi. Beberapa aspek utama dalam pelaksanaan program ini mencakup:
- Manajemen Energi: Mengelola penggunaan energi secara efisien.
- Standar Kinerja Energi dan Label Hemat Energi: Memberikan standar untuk penilaian efisiensi energi.
- Pembiayaan Konservasi Energi: Mendukung keberlanjutan program melalui dukungan keuangan.
- Pengembangan Usaha Jasa Konservasi Energi: Mendorong pertumbuhan sektor jasa konservasi energi.
- Peningkatan Kesadaran: Menyebarkan pemahaman tentang pentingnya konservasi energi.
- Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia: Memberdayakan individu untuk berperan aktif dalam konservasi energi.
- Riset dan Inovasi: Mendorong penemuan solusi inovatif untuk konservasi energi.
- Kerja Sama: Menggalang kolaborasi dalam bidang konservasi energi.
Peran Masyarakat dalam Konservasi Energi
Dalam pelaksanaan konservasi energi, masyarakat memiliki peran sentral. Mereka diharapkan menggunakan teknologi hemat energi, mengurangi konsumsi energi rumah tangga, memilih transportasi massal, dan membentuk kesadaran penghematan energi di lingkungan kerja dan rumah tangga.
Pentingnya PP No. 33 Tahun 2023
Dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2023, pelaksanaan konservasi energi melalui manajemen energi sebelumnya diakui sebagai bagian integral dari upaya ini. Peraturan tersebut juga mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi.
Melalui langkah-langkah konkret ini, Indonesia meneguhkan komitmennya untuk berperan dalam menjaga keberlanjutan sumber daya energi dan meningkatkan efisiensi penggunaannya.