Konservasi dan Efisiensi Energi

Energy Product

Program konservasi energi menjadi mandat bagi perusahaan berdasarkan PP. 70 tahun 2009 tentang Konservasi Energi. Pada PP ini diatur salah satunya tanggung jawab pengusaha dalam pelaksanaan konservasi energi. Pengguna energi yang tidak melakukan konservasi energi melalui manajemen energi akan dikenakan disinsentif oleh menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing. Disinsentif tersebut dapat berupa peringatan tertulis, pengumuman di media massa, denda, dan/atau pengurangan pasokan energi. Pelatihan konservasi dan efisiensi energi bertujuan agar peserta dapat memahami implementasi sistem ini untuk memenuhi PP. 70 tahun 2009 tentang Konservasi Energi.

 

Rate this post