Komitmen Pemerintah Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan

Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia bukan baru-baru ini saja terjadi. Masalah ini sudah menarik perhatian dunia internasional sejak 1982 – 1983. Kondisi paling memperihatinkan terjadi pada 2012 dan 2015 lalu, menyebabkan pencemaran kabut asap hingga ke negara tetangga.

Pemerintah Indonesia juga telah berkomitmen dengan meratifkasi Persetujuan ASEAN mengenai Pencemaran Asap Lintas Batas (AATHP) di 2014. Hal ini menjadi sebuah kerangka kerja untuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan pada tingkat regional.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk menjamin pengelolaan kebakaran yang lebih efektif dan berfokus pada areal lahan gambut rawan kebakaran. Cara yang dilakukan yakni, memastikan partisipasi aktif seluruh stakeholder, mengembangkan sistem peringatan dini, dan melarang praktik buka lahan dengan membakarnya.

Sejak 2016, mulai tampak perubahan dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Presiden RI Joko Widodo berkomitmen, tidak ada lagi masalah pencamaran kabut asap akibat kebakaran hutan, seperti pada 2015. Jokowi juga menekankan pentingnya meningkatkan patroli lapangan, penegakan hukum dan sinergi antara instansi pemerintah pusat dan daerah.

Terkait peringatan dini, banyak lembaga pemerintah yang terlibat dalam pemantauannya. Mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Meteorologi dan Geofsika (BMKG), Lembaga Penerbangan Antariksa nasional (LAPAN), dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Bukan hanya itu, jika diketahui terdapat titik api, instansi-instansi terkait pun bekerja sama memberikan respon, seperti pengecekan titik panas, pemadaman hingga mengoperasikan metode-metode seperti water bombing dan membuat hujan buatan.

Kegiatan lain yang dilakukan untuk pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan adalah patrol hutan. Patroli dilaksanakan terutama pada lokasi-lokasi rawan kebakaran. Patroli dilaksanakan oleh petugas secara mandiri dengan personel dari masing-masing instansi, ataupun secara terpadu dengan melibatkan para pihak dalam satu tim patroli.

 

Sumber: KLHK RI

Rate this post