KEWAJIBAN MENERAPKAN MANAJEMEN ENERGI

Pengguna sumber energi yang memakai energi listrik maupun non listrik lebih besar atau setara dengan 96.780 megawatt hours (Mwh) per tahun (setara dengan enam ribu ton minyak) wajib melakukan konservasi energi melalui manajemen energi.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 302.E/07/DJE/2010 tentang Kewajiban untuk Menerapkan Manajemen Energi yang dikeluarkan Direktorat Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBT), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dirjen EBT, Kementerian ESDM, Luluk Sumiarso dalam surat edaran tersebut menjelaskan aturan ini terkait implementasi pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.

“Manajemen energi dapat dilakukan dengan cara menunjuk manajer energi dengan tugas menyusun program konservasi energi,” kata Luluk dalam surat edaran

Selain itu, menurut dia, setiap pengguna sumber energi dan pengguna energi wajib melaksanakan audit energi secara berkala dan melaksanakan rekomendasi hasil audit energi.

“Setiap pengguna sumber energi dan pengguna energi wajib melaporkan pelaksanaan konservasi energi setiap tahun kepada menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing,” kata Luluk. (

Rate this post