Kesadaran Perusahaan Terhadap Lingkungan Meningkat 87%

Artikel

Saat ini tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup semakin meningkat. Dibuktikan dengan beberapa data yang menunjukan bahwa penilaian PROPER meningkat 87% dan upaya efisiensi energi sebesar 273,61 juta Giga Joule.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), MR Karliansyah. Tentunya hal tersebut berpengaruh besar terhadap perusahaan itu sendiri dan juga masyarakat sekitar.

Data lain juga menunjukan bahwa upaya efisiensi air 540,95 juta m3, penurunan emisi konvensional dengan total penurunan emisi sebesar 18,69 juta ton, penurunan emisi GRK sebesar 38,02 juta ton CO2e. Begitu juga dengan reduksi dan pemanfaatan limbah B3 dan limbah padat non B3 sebesar 16,34 juta ton dan 6,83 juta ton, serta penurunan beban pencemar air limbah yang mencapai 31,72 juta ton. PROPER menjadi faktor utama untuk mendorong upaya tanggung jawab sosial perusahaan melalui program pemberdayaan masyarakat dengan total dana bergulir mencapai Rp 1,53 triliun.

Semua peningkatan ini berkat adanya komitmen yang tinggi para pemimpin perusahaan, dengan dukungan penuh karyawan serta peran yang jelas dan maping dari perusahaan itu sendiri.

Kita ketahui penilaian PROPER bertujuan untuk mendorong perusahaan agar dapat menerapkan sistem yang baik dalam pengelolaan lingkungan. Jika sistem yang dimiliki perusahaan sudah baik, maka perusahaan dapat meningkatkan efisiensi absolut dalam pengurangan limbah.

Setelah mempunyai data absolut, maka perusahaan dapat membandingkan hasil absolut yang diperoleh dengan hasil absolut perusahaan lain (benchmarking). Hal ini berguna untuk mengetahui posisi perusahaan, apakah sudah paling efisien atau belum. Dari situ diharapkan akan muncul inovasi-inovasi untuk melakukan perbaikan yang lebih lagi.

Memperhatikan kelestarian lingkungan ternyata dapat digunakan sebagai faktor pendorong bagi perusahaan untuk melakukan inovasi, menciptakan nilai-nilai dan membangun keuntungan kompetitif. Manajemen dapat mengurangi risiko berusaha dengan jalan mengontrol resiko lingkungan. Perusahaan juga dapat mengurangi biaya dengan menerapkan Eco-Efficiency, Eco-Expense Reduction dan Value Chain Eco-Efficiency.

Kriteria penilaian PROPER didesain untuk mendorong perusahaan mencapai keuntungan kompetitif. Efisiensi penggunaan sumber daya didorong dengan kriteria efisiensi energi, penurunan emisi, konservasi dan penurunan beban pencemaran air, 3R (reduce, reuse dan recycle) limbah B3 dan limbah padat non B3 serta perlindungan keanekaragaman hayati.

Dengan semakin efisiennya pemanfaatan sumber daya, maka PROPER mendorong perusahaan untuk menyisihkan sebagian sumber daya tersebut untuk masyarakat sekitarnya dengan program-program pemberdayaan masyarakat. (http://dislh.sumutprov.go.id/program-penilaian-peringkat-kinerja-perusahaan/)

Bagaimana kriteria penilaian PROPER?

Dalam menilai perusahaan, maka peringkat PROPER dibagi menjadi 5 yaitu EMAS, HIJAU, BIRU, MERAH, dan HITAM. Peringkat tertinggi adalah EMAS dan peringkat terburuk adalah HITAM. Perusahaan yang memperoleh peringkat EMAS adalah perusahaan yang konsisten telah menunjukan keunggulan lingkungan dalam proses produksi dan jasa, serta melaksanakan bisnis yang beretika dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.

Selain itu, kriteria penilaian klien adalah beyond compliance atau lebih bersifat dinamis karena disesuaikan dengan perkembangan teknologi, penerapan praktik-praktik pengelolaan lingkungan terbaik dan isu-isu lingkungan yang bersifat global.

Penyusunan kriteria yang terkait dengan pelaksanaan PROPER dilakukan oleh tim teknis dengan  mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, antara lain: pemerintah kabupaten/kotamadya, asosiasi industri, perusahaan, LSM, universitas, instansi terkait, dan Dewan Pertimbangan PROPER.

Aspek-aspek yang dinilai dalam kriteria beyond compliance meliputi:

  • Penerapan Sistem Manajemen Lingkungan
  • Upaya Efisiensi Energi; Upaya penurunan emisi
  • Implementasi Reduce, Reuse dan Recycle limbah B3 dan non B3

Penekanan kriteria ini adalah semakin banyak upaya untuk mengurangi terjadinya sampah, maka semakin tinggi nilainya. Selain itu, semakin besar jumlah limbah yang dimanfaatkan kembali, maka semakin besar pula nilai yang diperoleh perusahaan.

Aspek-aspek lain dalam penilaian kriteria beyond compliance, antara lain: Konservasi Air dan Penurunan Beban Pencemaran Air Limbah; Perlindungan Keanekaragaman Hayati; dan Program Pengembangan Masyarakat.

Khusus program pemberdayaan, perusahaan harus memiliki program strategis yang didesain untuk menjawab kebutuhan masyarakat. Program ini didasarkan atas pemetaan sosial yang  menggambarkan jaringan sosial yang memberikan penjelasan tentang garis-garis hubungan antar kelompok atau individu.

https://nasional.sindonews.com/

http://dislh.sumutprov.go.id

http://proper.menlh.go.id

Rate this post