Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian LHK), melalui posko pengaduan dan pengawasan telah menerima 314 pengaduan kasus terkait lingkungan hidup, kehutanan, dan nonkehutanan sejak Oktober 2014.
“Kalau sejak posko pengaduan dan pengawasan dibuka 12 Maret 2015, ada 213 pengaduan yang diterima dalam bentukĀ e-mail, surat, pesan singkat, pengaduan datang langsung, telepon, melaluiĀ website, bahkan dari Komnas HAM (Hak Asasi Manusia),” kata Direktur Penanganan Pengaduan dan Pengawasan Administrasi, Kemal Amas di Jakarta, Jumat (3/7).
Berdasarkan catatan Kementerian LHK, terdapat 132 pengaduan kasus lingkungan hidup terkait pertambangan, agroindustri, dan manufaktur. Sedangkan pengaduan terkait kasus kehutanan, yang terdiri dari konflik tenurial dan inkuiri HAM mencapai 173 kasus.
Dan untuk pengaduan terkait kasus nonlingkungan hidup dan kehutanan yang bersinggungan dengan persoalan tata ruang, korupsi, dan perikanan mencapai sembilan kasus.
Hingga kini, dari aduan yang diterima dalam waktu sembilan bulan, ia mengatakan, status 43 pengaduan terverifikasi, 53 pengaduan diminta ditangani daerah, 41 pengaduan masuk verifikasi lapangan, 155 pengaduan dalam analisis tim, dan 14 pengaduan telah selesai ditangani.
Sebelumnya, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, belum semua kasus yang sedang ditindaklanjuti disampaikan ke media massa.
“Yang disampaikan sekarang ini baru dari tujuh unit kerja, ini yang diĀ highlightĀ saja, karena memang banyak sekali. Tapi harapannya, media bisa saja mengikuti penyelesaian kasus-kasus lingkungan dan kehutanan ini satu persatu,” ujar dia.
Saat ini, Kementerian LHK memiliki tiga kelembagaan yang menjadi perangkat kerja penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan, diantaranya 27 Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (KSDA), 50 Balai Taman Nasional, dan 11 brigade Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC).
Tiga lembaga tersebut diperkuat oleh 8.105 polisi hutan (Polhut), 152 Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), 973 Petugas Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD), 416 Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNS LH), 1.043 PPNS Kehutanan, dan 764 SPORC.
“Jumlah tersebut tentu sangat kecil untuk mengamankan 172 juta hektare hutan. Begitu pula untuk pencegahan pencemaran,” ujar dia.
Karena itu, ia meminta bantuan media massa untuk ikut mengawal terutama di proses pengadilan, sehingga harapannya efek jera dari hukuman maksimal dapat dirasakan.
Sumber : beritasatu.com