Kebijakan Energi Terbarukan dan Konservasi Energi Bagian 2
Lanjutan dari artikel Kebijakan Pengembangan Energi Terbarukan dan Konservasi Energi Bagian 1
3. Standar Nasional Indonesia (SNI) Energi terbarukan dan konservasi energi yang menyangkut kesehatan, keamanan, keselamatan dan fungís lingkungan hidup diberlakukan sebagai standar wajib. Permberlakuan standar wajib harus mempertimbangkan kesiapan produsen, kesiapan lembaga sertifikasi/laboratorium penguji, prosedur dan mekanisme.
4. Kegiatan standardisasi tidak dapat dipisahkan dari akreditasi dan sertifikasi. Kegiatan sertifikasi mempunyai fungsi yang penting, terutama untuk memberikan kemudahan dalam pasar global, jaminan kualitas dalam perdagangan produk dan jasa, dan sebagai alat proteksi bagi masuknya produk bermutu rendah atau tidak memenuhi standar.
e. Kebijakan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
1. Kualitas sumber daya manusia ditingkatkan secara berkesinambungan untuk mengikuti perkembangan yang makin menuntut kecanggihan teknologi, efisiensi dan produktivitas yang tinggi serta kearifan di dalam menangani masalah energi terbarukan dan konservasi energi, terutama dalam hal proses penguasaan dan alih teknologi.
2. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, baik di dalam maupun di luar negeri, yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan industri yang terkait. Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) di bidang energi terbarukan dan konservasi energi perlu ditingkatkan sehingga tenaga-tenaga tersebut mampu mengembangkan industri energi terbarukan dan konservasi energi dalam negeri yang tangguh. Selain itu, profesionalisme sumber daya manusia di bidang jasa dan teknologi energi yang mampu bersaing di pasaran internasional perlu ditingkatkan.
f. Kebijakan Sistem Informasi
1. Penelitian dan pengembangan di bidang energi terbarukan dan konservasi energi diarahkan untuk meningkatkan kemampuan nasional di bidang penguasaan iptek dalam rangka pengembangan industri yang berkaitan dengan jasa dan teknologi energi terbarukan dan konservasi energi melalui kerja sama dengan lembaga atau industri penelitian dan pengembangan unggulan.
2. Pola pendekatan dilaksanakan secara serempak yang dimulai dengan memprioritaskan penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan: teknologi energi terbarukan; teknologi energi efisien; dan penggunaan produksi barang dan jasa dalam negeri (local content) melalui kerja sama dengan lembaga atau industri penelitian dan pengembangan unggulan.
h. Kebijakan Kelembagaan
1. Fungsi lembaga yang menangani energi terbarukan dan konservasi energi perlu diperkuat. Untuk itu, diperlukan beberapa kebijakan di antaranya: mengembangkan dan memperkuat jejaring energi terbarukan dan konservasi energi pada tingkat nasional, regional, dan internasional; menyebarluaskan informasi tentang energi terbarukan dan konservasi energi, antara lain melalui kampanye, pendidikan dan pelatihan, dan percontohan; meningkatkan pemahaman semua jajaran Pemerintah dalam hal sense of urgency dan bersinergi pada dan antar lembaga Pemerintah dalam penerapan peraturan mengenai energi terbarukan dan konservasi energi.
Sumber : energidanlingkunganhidup.blogspot.com