Kebijakan Energi Terbarukan dan Konservasi Energi Bagian 1

Berbicara mengenai konservasi energi, mungkin hanya sedikit di antara kita yang mengetahui seperti apa regulasi serta kebijakan pemerintah. Saatnya kita kita untuk sedikit lebih tau seperti apakah kebijakan dalam renewable energy itu? Berikut sampaikan yang membahas seputar kebijakan tersebut.

a. Kebijakan Investasi dan Pendanaan

1. Investasi di bidang energi terbarukan dan konservasi energi perlu terus ditingkatkan secara lebih merata dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada kalangan swasta, koperasi BUMN, dan badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Daerah perlu didorong agar dapat menciptakan iklim investasi energi terbarukan dan konservasi energi guna menarik investor.

2. Kegiatan pengembangan energi terbarukan dan konservasi energi memerlukan dana yang besar. Untuk itu, perlu diciptakan suatu mekanisme pendanaan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha di bidang energi terbarukan dan konservasi energi seperti dana bergulir, dana jaminan (loan guarantee), pinjaman lunak, dan mikrokredit.

3. Untuk mendorong investasi di bidang energi terbarukan dan konservasi energi, perlu adanya beberapa kebijakan, antara lain: penciptaan iklim investasi yang memberikan rangsangan dalam segi finansial, moneter, dan fiskal; pemberian insentif investasi berupa mekanisme sistem investasi yang kondusif dan suku bunga rendah; peningkatan sistem dan mekanisme kemitraan di antara pelaku usaha dalam penyediaan dan pemanfaatan energi terbarukan dan konservasi energi.

b. Kebijakan Insentif

1. Pada saat ini, kegiatan di bidang energi terbarukan dan konservasi energi masih belum menarik. Untuk itu, agar kegiatannya dapat ditingkatkan, diperlukan adanya berbagai insentif secara adil dan konsisten. Insentif yang diperlukan, di antaranya, seperti berikut: pemberian insentif pajak berupa penangguhan, keringanan dan pembebasan pajak pertambahan nilai, serta pembebasan pajak bea masuk kepada perusahaan yang bergerak di bidang energi terbarukan dan konservasi energi; penghargaan kepada pelaku usaha yang berprestasi dalam menerapkan prinsip konservasi energi dan pemanfaatan energi terbarukan; penghapusan pajak barang mewah terhadap peralatan energi terbarukan dan konservasi energi; memberikan dana pinjaman bebas bunga untuk bagian engineering dari investasi pengembangan energi terbarukan dan konservasi energi.

2. Pemberian insentif fiskal dan non fiskal tertentu diatur melalui suatu peraturan pemerintah.

c. Kebijakan Harga Energi

1. Salah satu penghambat berkembangnya energi terbarukan dan konservasi energi secara optimal adalah adanya kebijakan subsidi harga energi yang selama ini diterapkan. Untuk itu, agar keekonomian energi terbarukan dapat bersaing dengan energi konvensional, perlu ditempuh kebijakan yang menyangkut harga energi, di antaranya melanjutkan penghapusan subsidi harga energi secara bertahap dan berencana.

d. Kebijakan Standardisasi dan Sertifikasi

1. Standardisasi, sertifikasi dan akreditasi melalui benchmarking dengan lembaga/industri unggulan terus dikembangkan dan ditingkatkan agar dapat meningkatkan daya saing produk dan jasa Indonesia. Kebijakan penerapan standar dengan penandaan dan pelabelan untuk produk teknologi energi diterapkan dan disebarluaskan.

2. Tujuan pemberlakukan standar adalah untuk memberikan jaminan akan kualitas produk, baik produk energi maupun produk peralatan/sistem energi yang diproduksi di dalam negeri ataupun di luar negeri, yang berhubungan dengan energi terbarukan dan konservasi energi. Dengan terciptanya standardisasi nasional diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada konsumen, penghematan menyeluruh pada produsen, dan dapat menjadi landasan pemerintah dalam pembuatan peraturan.

Lanjutan dari artikel Kebijakan Pengembangan Energi Terbarukan dan Konservasi Energi Bagian 1 akan dibahas pada postingan selanjutnya.

Sumber : energidanlingkunganhidup.blogspot.com

 

Rate this post