PERIZINAN TPS LIMBAH B3

Jasa Pembuatan Perizinan TPS B3

Definisi Perizinan TPS B3

Dalam kegiatan usaha yang melibatkan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3, diperlukan persetujuan teknis yang menyeluruh dan mendalam. Artinya, pelaku usaha yang ingin melakukan aktivitas terkait limbah B3 harus melewati proses evaluasi teknis yang teliti dan komprehensif. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa sumber daya dan infrastruktur yang direncanakan untuk pengelolaan limbah B3 sudah memadai dan tidak akan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan manusia.

Namun, terdapat pengecualian untuk Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah B3 yang dihasilkan oleh pelaku usaha itu sendiri. Meskipun demikian, meskipun tidak diperlukan persetujuan teknis secara khusus, TPS limbah B3 ini tetap diwajibkan untuk menyusun rincian teknis terkait pengelolaan limbah. Selain itu, integrasi dengan proses persetujuan lingkungan juga perlu dilakukan. Ini berarti meskipun tidak melalui tahap persetujuan teknis yang rumit, pengelola limbah B3 masih harus memastikan bahwa pengelolaan limbahnya sesuai dengan persyaratan lingkungan yang berlaku.

Regulasi seperti ini penting untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan mencegah dampak negatif akibat kelalaian dalam pengelolaan limbah B3. Dengan adanya persyaratan teknis dan integrasi dengan persetujuan lingkungan, diharapkan pengelolaan limbah B3 dapat dilakukan dengan baik, aman, dan sesuai standar yang ditetapkan.

Deliverables Perizinan TPS B3

  • Penyusunan dokumen
  • Pembuatan standar teknis atau Kajian teknis
  • Submit dokumen
  • Monitoring ke KLHK/DLH setiap pekan
  • Laporan akhir

Tahapan Pengerjaan

Indonesia Environment & Energy Center (IEC) member of Sinergi Solusi Group dapat memberikan konsultasi terkait persetujuan teknis secara komprehensif, baik pembuatan dari awal hingga sertifikasi laik operasi (SLO). Untuk mencapai tujuan tersebut, tim konsultan IEC akan melakukan pekerjaan sebagai berikut, tetapi tidak terbatas pada:

  1. Persiapan, kick off, dan peninjauan awal terhadap persetujuan teknis yang perlu dibuat atau sudah dimiliki perusahaan
  2. Pengumpulan dokumen administratif
  3. Permohonan Surat Rintek dan integrasi
  4. Observasi lapangan
  5. Pengumpulan dokumen
  6. Penyusunan dokumen rincian teknis
  7. Submit dokumen rincian teknis
  8. Penerbitan SK rincian Teknis
  9. Integrasi dokumen rincian teknis dengan dokumen persetujuan lingkungan.

(Durasi pengerjaan 6-12 Bulan)

Dasar Hukum Atau Acuan Mengenai Perizinan TPS B3

  1. Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Mengapa Perusahaan Anda Perlu Memiliki Izin TPS B3

Setiap perusahaan pasti menghasilkan limbah B3 sebagai hasil samping dari proses bisnis yang dilakukannya. Contoh limbah B3 yang umum dihasilkan dari proses bisnis perusahaan adalah catridge printer, lampu TL, oli bekas, dll. Untuk bisa menyimpan limbah tersebut sebelum diangkut oleh lembaga yang memiliki izin transportasi dan pengelolaan. Tata cara penyimpanan Limbah B3 harus tercantum di dalam dokumen lingkungan.

Perusahaan yang Wajib Memiliki Izin TPS B3

Setiap perusahaan yang beroperasi atau menjalankan proses bisnisnya di Indonesia yang melibatkan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3.

Dalam hal ini pemanfaatan limbah B3 bisa berupa hal-hal berikut ini:

  1. Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi bahan baku
  2. Pemanfaatan Limbah B3 sebagai substitusi sumber energi
  3. Pemanfaatan Limbah B3 sebagai bahan baku
  4. Pemanfaatan Limbah B3 sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Jika perusahaan Anda melakukan salah satu kegiatan ini maka perusahaan Anda wajib memiliki dokumen Rincian Teknis TPS B3 yang kemudian diintegrasikan dalam dokumen persetujuan lingkungan.

Metodologi Pengerjaan

  1. Peninjauan awal
  2. Observasi
  3. Pengumpulan dokumen
  4. Penyusunan dokumen
  5. Pendampingan verifikasi
  6. Laporan
  7. Rekomendasi

Konsultasi pembuatan persetujuan teknis pemanfaatan limbah B3 bersama Indonesia Environment & Energy Center (IEC) member of Synergy Solusi

Inquiry Rincian Teknis TPS B3

Inquiry Rincian Teknis TPS B3


Rate this post