Surakarta, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta berencana menyusun Peraturan Daerah Pengelolaan Air Limbah (Perda PAL). Pasalnya, berbagai kondisi di lapangan terkait belum optimalnya layanan air limbah kepada masyarakat di kota dengan penduduk terpadat di Jateng tersebut terjadi terkait tidak adanya regulasi yang mengatur.
“Kita akan ajukan sebagai Perda Inisiatif DPRD dalam Prolegda tahun 2015. Persoalan sanitasi, khususnya air limbah di Solo sudah sangat mendesak dan perlu diatur sebelum terlambat,” kata Ketua DPRD Kota Surakarta, Teguh Prakosa, di sela diskusi terfokus dengan tema Peningkatan Layanan Air Minum dan Sanitasi Kota Surakarta, Selasa (18/11/2014).
Dalam diskusi yang digelar kerjasama antara DPRD Kota Surakarta bersama Indonesia Urban Water, Sanitation and Hygiene (IUWASH) tersebut terungkap banyak permasalahan di lapangan yang masih terjadi terkait dengan layanan air limbah rumah tangga. Misalnya, banyak warga yang menolak menyambung layanan air limbah perpipaan dengan berbagai alasan. Di sisi lain, warga yang telah menyambung air limbah perpipaan juga mengalami persoalan karena tidak kompetennya pihak ketiga yang melakukan pembangunan sarana komunal dan perpipaan.
“Akibatnya, banyak masyarakat yang semula ingin menyambung menjadi trauma karena ternyata menyambung saluran perpipaan tidak menjadi lebih baik. Misalnya, meluapnya tinja dari tangki septik komunal ketika terjadi hujan. Ini karena minimnya pemeliharaan atau kesalahan awal saat membangun sarana tersebut. Oleh karena itu peraturan seharusnya tidak saja berlaku bagi masyarakat, namun juga pihak ketiga serta operator,” sambungnya.
Sementara itu, Senior Sanitation Advisor IUWASH, Lutz Kleeberg, yang hadir dalam acara tersebut mengatakan berdasarkan pengalaman di negara-negara maju, pelayanan sanitasi atau khususnya air limbah rumah tangga, tidak bisa diharapkan kerelaan dari masyarakat. Masyarakat pasti akan merasa tidak perlu mengelola air limbahnya.
“Mereka tidak peduli apakah tangki septik di rumahnya dalam kondisi baik atau mencemari lingkungan. Masyarakat harus dipaksa untuk mengelola limbah rumah tangganya melalui peraturan yang dipaksakan. Pengeloaan air limbah memang tidak terasa dampak langsung namun berdampak pada puluhan tahun ke depani. Pemimpin yang bervisi ke depan yang akan menolong warganya hingga puluhan atau ratusan tahun mendatang dengan peraturan yang diciptakan sekarang,” ujarnya.
Sumber: news.detik.com