INGIN MENURUNKAN BIAYA ENERGI? GUNAKAN SNI ISO 50001 SISTEM MANAJEMEN ENERGI
Pertumbuhan industri berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia, namun disisi lain industri menggunakan energi sekaligus menjadi sektor penghasil gas rumah kaca yang signifikan. Terjadi sebuah dilema energi dalam industri, meningkatkan ekonomi sekaligus menghabiskan energi yang begitu besar. Sektor Industri mengkonsumsi energi terbesar di Indonesia . 90% konsumsi energi berasal dari sumber bahan bakar fosil (sumber Stastistik 2008). Sampai tahun 2050 kebutuhan energy meningkat 200% (source: IEA 2007), pada kurun waktu yg sama tuntutan penurunan emisi CO2 menjadi 200% (source: IPPC 2007 ).Selain pertumbuhan ekonomi, pertumbuhan penduduk juga mempengaruhi konsumsi energi Indonesia. Tahun 2019, diprediksi kebutuhan energi Indonesia mencapai 1,316 Juta SBM (setara barel minyak). Dibutuhkan niat dan kerja keras dari seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menekan konsumsi energi.
Untuk itulah The International Organization for Standardization (ISO) mengeluarkan ISO 50001 Energy Management. Standar ini adalah standar yang digunakan untuk mengelola kinerja energi termasuk efisiensi dan konsumsi energi. Konsep SNI ISO 50001 menggunakan model Sistem Manajemen dengan pendekatan siklus Plan, do, check, action untuk perbaikan berkelanjutan. Indonesia selaku anggota ISO mengadopsi secara identik standar tersebut menjadi SNI ISO 50001 Sistem Manajemen Energi. Demikian disampaikan oleh Dewi Odjar Ratna Komala – Deputi Informasi dan Pemasyarakatan Standardisasi saat membuka Sosialisasi SNI ISO 50001 Sistem Manajemen Energi pada Industri
Pemerintah telah berupaya mengajak masyarakat menghemat energi dengan cara :
1)Pengendalian sistem distribusi BBM di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum.,
2)Kendaraan pemerintah dilarang menggunakan BBM subsidi, baik pusat maupun daerah serta badan usaha milik negara maupun daerah
3)Pelarangan BBM bersubsidi untuk kendaraan perkebunan dan pertambangan,
4)Konversi BBM ke bahan bakar gas untuk transportasi,
5)Penghematan penggunaan listrik dan air di kantor-kantor pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD serta penghematan penerangan jalan.
Upaya ini diharapkan mampu mengurangi konsumsi energi, sebagai gambaran pada tahun 2012 subsidi bahan bakar mencapai Rp 312 Triliun (± 32 milyar US$), dengan rincian Bahan Bakar Minyak/LPG Rp 212 T; dan Listrik Rp 100 T. Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Eenergi dan Sumber Daya Mineral PERATURAN MENTERI ESDM NO. 14/2012 TENTANG MANAJEMEN ENERGI yang menetapkan industri dengan penggunaan energi lebih dari 6000 TOE (ton oil equivalent) wajib menerapkan sistem manajemen energi dan industri dengan penggunaan energi kurang dari 6000 TOE (ton oil equivalent) agar menerapkan sistem manajemen energi atau melakukan penghematan energi. Perusahaan yang menerapkan system manajemen energi dan berhasil 3 tahun berturut-turut dapat menurunkan Konsumsi Energi Spesifik minimal 2% per tahun mendapatkan insentif berupa Audit Energi dalam pola kemitraan yang dibiayai oleh Pemerintah dan Mendapat prioritas pasokan energi. Materi ini disampaikan oleh Supriyadi dari Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sumber : bsn.go.id