Indikator Kualitas Limbah Cair

Limbah sisa domestik ataupun industri yang dibuang ke perairan dapat menyebabkan pencemaran. Pencemaran di perairan menurunkan kualitas air, sehingga sulit digunakan sebagai sumber air bagi masyarakat. Limbah cair mengandung partikel-partikel padat terlarut (dissolved solid) dan tersuspensi (suspended solid). Partikel-partikel padat terdiri dari zat organik dan anorganik. Zat organik sebagian besar mudah terurai, namun, zat anorganik tidak mudah terurai yang mengakibatkan bahaya. Oleh karena itu diperlukan uji kadar air, untuk mengetahui kualitas perairan.

Parameter yang umum digunakan sebagai indicator kualitas air limbah, diantaranya:

  1. Biochemical Oxygen Demand (BOD),

BOD adalah jumlah oksigen terlarut yang dibutuhkan oleh organisme untuk mengoksidasi bahan-bahan yang terlarut dalam air limbah. Semakin tinggi jumlah oksigen yang dibutuhkan akan menunjukkan sisa oksigen terlarut yang semakin kecil. Artinya, air limbah mengandung banyak polutan zat organik. Pencemaran oleh zat organik akan mengakibatkan kematian pada biota air, karena kebutuhan oksigen digunakan untuk proses penguraian. Kondisi perairan yang kekurangan kadar oksigen (anaerobik) akan menimbulkan bau busuk.

  1. Chemical Oxygen Demand (COD),

COD adalah jumlah oksigen terlarut yang dibutuhkan untuk mengoksidasi zat organik yang sulit terurai dengan menggunakan oksidator kimia. Biasanya sengaja ditambahkan untuk menguraikan zat-zat organik yang kompleks menggunakan kalium bikarbonat pada kondisi asam dan panas dengan katalisator perak sulfat.

  1. Total Susppended Solid (TSS).

Secara fisika, zat yang tersuspensi adalah zat organik maupun zat anorganik yang melayang dalam air dan menyebabkan air keruh. Kekeruhan air dapat menyebabkan pendangkalan dan menghalangi proses fotosintesis mikroorganisme karena sinar matahati yang sulit menembus ke dasar perairan. Oleh karena itu, limbah cair dengan kadar zat tersuspensi tinggi tidak boleh dibuang langsung ke perairan.

Pemerintah telah menetapkan baku mutu air limbah yang dapat dibuang ke dalam perairan. Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P-16/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/4/2019 telah ditetapkan baku mutu air limbah dari 21 jenis industri. Nilai BOD, COD, dan TSS sangat menentukan apakah masih tergolong aman atau tidak jika dibuang ke perairan.

 

Synergy solusi member of Proxsis Group sebagai penyedia solusi di bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Lingkungan dan Energi menyediakan training-training untuk pengolahan air, penjernihan air, pemanfaatan air, dan lain-lain.

 

Sumber:

http://www.indonesian-publichealth.com/

Rate this post