Meskipun harga batubara semakin merosot, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tetap akan mengusulkan kenaikan royalti batubara bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot, usulan tersebut sudah diserahkan kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
Namun sayangnya, dirinya masih belum mau membeberkan besaran kenaikan royalti yang diusulkan oleh Kementerian ESDM.
Dia juga belum memastikan apakah hanya batubara kalori tinggi dan menengah yang royaltinya dinaikkan serta tidak menaikkan royalti untuk batubara berkalori rendah.
Bambang hanya menegaskan, keputusan soal besaran royalti dan jenis batubara yang terkena peningkatan royalti itu merupakan kewenangan BKF. “Kami kan hanya mengajukan usulan, terserah BKF (keputusannya),” tuturnya seperti yang diberitakan harian Investor Daily, Jakarta, Rabu (8/7)
Sumber : energitoday.com