
Pengurusan Izin Lingkungan (AMDAL, UKL UPL, DLL)
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan.
Izin Lingkungan dapat diajukan melalui pemeriksaan UKL-UPL atau penilaian Amdal sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
DASAR HUKUM
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang Kegiatan Wajib Amdal
TUJUAN PELATIHAN
- Memahami peraturan-peraturan mengenai izin lingkungan
- Memahami kegiatan AMDAL dan konsekuensinya
- Mampu mengidentifikasi aspek dan dampak lingkungan