DPRD Bekasi menilai Pemprov DKI kesepakatan operasional pembuangan sampah ke tempat pembuangan sampah terpadu (TPST) Bantargebang. Kepala Dinas Kebersihan DKI Isnawa Adji mengakui memang ada beberapa sopir truk sampah yang melanggar perjanjian mereka.
“Itu saya akui truk sampah enggak boleh operasional pagi hari,” ujar Isnawa.
“Enggak apa-apa lah hukum saja,” imbuhnya.
Isnawa menyebut pihaknya dengan Pemkot Bekasi memang memiliki kerjasama terkait TPST Bantargebang. Dinas Kebersihan DKI juga mengaku setiap harinya mengirim sampah ke TPST tersebut melebihi perjanjian awal.
“Harusnya dalam master plan persampahan (perjanjiannya) 2.000-3.000 ton per hari, tapi sekarang mencapai 6.500 ton. Ini karena rencana DKI membangun Intermediate Treatment Facilities (ITF) belum terwujud karena lelang belum selesai dan agak mangkrak,” kata Isnawa.
Menyoal rencana pemanggilan DPRD Bekasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok), Isnawa mengaku telah mendengarnya. Namun sampai dengan saat ini belum mendapat arahan lebih lanjut dari gubernur.
“Kalau dia mau manggil Pak Gub, ya duduk bersama dong antara Bekasi dan Jakarta. Saya sih belum dapat dari Pak Gub (datang atau tidak). Kami dari Dinas Kebersihan akan menjalin komunikasi efektif lagi dengan (Pemkot Bekasi),” pungkasnya.
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Komisi A DPRD Bekasi Aryanto Hendrata mengatakan Pemprov DKI melanggar perjanjian kesepakatan mengenai rute dan waktu pengangkutan sampah dari Jakarta. Sedikitnya dewan menemukan ada 6 truk sampah yang melanggar.
“Dalam MoU, rute dan waktunya juga masih dilanggar. Harusnya lewat Cibubur, tapi nyatanya lewat jalan pintas dan wilayah warga Bekasi yaitu Cipendawa-Jati Asih. Kami temukan 6 truk,” kata Aryanto.
Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI Jakarta menyewa lahan di Bantargebang untuk membuang sampah. DPRD Bekasi menilai Pemprov DKI melakukan beberapa pelanggaran, seperti standardisasi truk sampah tak sesuai perjanjian, rute dan jam operasional truk pengangkut sampah, pembuatan sumur pantau di sekitar TPST Bantargebang dan perjanjian kerja sama yang melibatkan perusahaan PT Godang Tua Jaya (GTJ) dalam pembayaran kompensasi pada pemerintah kota Bekasi.
sumber : www.detik.com