Deklrasi Pembaharuan SDA dan Lingkungan Hidup

Dengan disaksikan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla, Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral beserta delapan Menteri Kabinet Kerja lainnya menandatangani Deklarasi Pembaruan Hukum Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup.

Dengan ditandatanganinya deklarasi pembaruan hukum ini diharapkan terjadi harmonisasi perangkat regulasi dalam pemanfaatan dan pengelolaan SDA. Beberapa perangkat regulasi terkait masalah kehutanan, kelautan dan kemaritiman, minyak dan gas bumi, mineral dan batubara akan disingkronkan dan diharmoniskan.

Mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam seperti dilema, satu sisi pemanfaatan sumber daya alam (SDA) untuk penerimaan Negara dan pertumbuhan ekonomi, disisi lain keharusan menjaga kelestarian alam. Untuk menghindari kerusakan alam akibat pemanfaatan sumber daya alam maka kaidah-kaidah good mining practice harus dipergunakan. Harmonisasi perangkat-perangkat regulasi yang ada juga harus disingkronkan sehingga pengelolaan dan pemanfaatan SDA dapat dioptimalkan dengan tetap menjaga kelestarian alam.

“Pelestarian hutan tentu sangat penting tetapi penting pula pendapatan Negara untuk mencari minyak dan sumber mineral lainnya. Hutan yang dilestarikan memang sangat penting tetapi geothermal untuk listrik agar orang bisa berindustri dan membaca itu juga harus jalan,” ujar Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla saat memberikan sambutan pada Deklarasi Program Nasional Pembaruan Hukum SDA dan Lingkungan Hidup di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (3/3) kemarin.

Untuk itu lanjut Kalla, penting bagi pemerintah sekarang untuk melakukan pembaruan hukum, singkronisasi dan harmonisasi perangkat hukum yang saling bertentangan diantara pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Dengan penandatanganan deklarasi ini maka singkronisasi seluruh perangkat perundang-undangan yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam akan dilakukan, dari mulai hutan, migas, batubara, mineral hingga kelautan. “Bagi kami di ESDM ini adalah inisiatif sangat penting karena tidak ada satupun project energy yang tidak melibatkan Kementerian lain, misalnya 60 persen lebih lokasi potensial dari panas bumi itu adanya di wilayah hutan lindung dan di hutan konservasi,” ujar Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said.

Jika tidak ada singkronisasi ditambahkan Menteri, “Potensi ini tetap tidak tergarap, kita bersyukur undang-undangnya sudah keluar tinggal nanti implementasinya disingkronkan dengan Kementerian Kehutanan.”

“Kita punya ‘payung’ untuk bekerja bersama, seluruh undang-undang itu akan dilihat dan jika ada yang bertentangan akan di revisi,” jelas Menteri.

Sudirman berharap dengan keluarnya kebijakan ini pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energy alternative dapat dioptimalkan.

“Hampir seluruh proyek panas bumi mengalami keterlambatan dan salah satu sebab keterlambatanya adalah masalah izin masuk di wilayah hutan lindung dan konservasi, ini yang akan menjadi solusi,” pungkasnya.

Sumber : energitoday.com

Rate this post