Daftar Bahan Perusak Lapisan Ozon Berdasarkan Permen Perindustrian No. 33/M-IND/PER/4/2007
Pemerintah, melalui Departemen Perindustrian, telah menetapkan daftar bahan perusak lapisan ozon (BPO) atau ozon depleting substance (ODS). Daftar tersebut tercantum dalam peraturan menteri perindustrian nomor 331M-IND/PER/4/2007, yang mulai berlaku tanggal 17 April 2007.
Adapun bahan-bahan yang termasuk kategori bahan perusak lapisan ozon seperti dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Karbon Tetraklorida (Carbon Tetrachloride) atau CCl4
2. 1.1.1 Trikloroetana (Trichloroethane MeNl) atau CH3CCl3
3. Turunan Fluorinasi, Brominasi atau Iodinasi dari HC asiklik (Fluorinated, Brominated or Iodinated derivatives or Cyclic HC) atau CH3Br
4. Trikloro Fluoro Metana (Trichloro Fluoro Methane) atau CFC-11
5. Dikloro Difluoro Metana (Dichloro Difluoro Methane) atau CFC-12
6. Trikloro Trifluoro Etana (Trichloro Fluoro Ethane) atau CFC-113
7. Dikloro Tetra Fluoro Etana (Dichloro Tetra Fluoro Ethane) atau CFC-114
8. Kloro Pentafluoro Etana (Chloro Pentafluoro Ethane) atau CFC-115
9. Klorotrifluoro Metana (Chlorotrifluoro Methane) atau CFC-13
10. Tetrakloro Difluoro Etana (Tetrachloro Difluoro Ethane) atau CFC-112
11. Pentakloro Fluoro Etana (Pentachloro Fluoro Ethane) atau CFC-111
12. Kloro Heptafluoro Propana (Chloro Heptafluoro Propane) atau CFC-217
13. Dikloro Hexafluoro Propana (Dichloro Hexafluoro Propane) atau CFC-216
14. Trikloro Pentafluoro Propana (Trichloro Pentafluoro Propane) atau CFC-215
15. Tetrakloro Tetrafluoro Propana (Tetrachloro Tetrafluoro Propane) atau CFC-214
16. Pentakloro Trifluoro Propana (Pentachloro Trifluoro Propane) atau CFC-213
17. Heksakloro Difluoro Propana (Hexachloro Difluoro Propane) atau CFC-212
18. Heptakloro Fluoro Propana (Heptachloro Fluoro Propane) atau CFC-211
19. Bromo Klorodifluoro Metana (Bromo Chlorodifluoro Methane) atau Halon-1211
20. Bromo Trifluoro Metana (Bromo Trifluoro Methane) atau Halon-1301
21. Dibromo Tetrafluoro Etana (Dibromo Tetrafluoro Ethane) atau Halon-2402
22. Blended antara CFC-12/HFC-152a atau R-500
23. Campuran mengandung turunan perhalogenasi dari HC Asiklik (acylic hydrocarbons) mengandung dua atau lebih Halogen berbeda:
-mengandung HC Asiklik Perhalogenasi (acylic hydrocarbon perhalogenated) hanya flour (fluorine) dan klor (chlorine)
-mengandung R-115/CFC-22 (Klorodifluoro Etana)
Dampak Bagi Industri Kimia
Lalu apa hubugannya bahan perusak lapisan ozon di atas dengan pabrik kimia? Bahan-bahan tersebut di atas adalah bahan yang biasa digunakan sebagai refrijeran pada mesin-mesin pendingin atau chiller dan alat pemadam api (fire extinguisher). Setelah keputusan ini berlaku maka BPO, hanya dapat digunakan untuk pemeliharaan saja. Dilarang untuk diproduksi dan barang atau mesin baru.
Ini berarti pula chiller-chiller yang sekarang beroperasi dan masih menggunakan salah satu refrijeran seperti termasuk dalam daftar BPO, harus sudah mulai direncanakan penggantinya, yang menggunakan refrijeran yang tidak termasuk dalam daftar BPO.
Sementara itu, masih menurut permen perindustrian ini, BPO dilarang diproduksi dan itu artinya untuk memenuhi kebutuhan mesin-mesin pendingin suplai BPO akan berkurang dan kemungkinan besar harga di pasaran juga sudah meningkat.
Untuk melakukan penggantian mesin pendingin (chiller) maka ada dua opsi yang bisa dipilih. Pertama, melakukan penggantian chiller dengan jenis refrijeran yang masih diperbolehkan untuk diproduksi dan digunakan dalam kurun waktu beberapa tahun kedepan, dengan kapasitas yang sama.
Pilihan yang kedua adalah mengganti dengan chiller baru dengan refrijeran baru di luar BPO, dengan kapasitas yang didesain ulang. Ada kemungkinan kapasitas chiller yang terpasang saat ini kurang atau bahkan terlalu besar. Maka, kita perlu melakukan re-sizing chiller.
Hal-hal Lain Yang Diatur
Selain mengatur jenis bahan perusak lapisan ozon (BPO), peraturan menteri perindustrian nomor 331M-IND/PER/4/2007 ini juga mewajibkan penggunaan logo Non Halon dan Non CFC pada mesin dan pemadam api yang tidak lagi menggunakan bahan yang termasuk dalam BPO.
Sanki atas pelanggaran terhadap peraturan menteri ini cukup berat, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9. Sanki dapat berupa pencabutan izin usaha industri (IUI) atau tanda daftar industri (TDI) atau sanki lainnya, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.