Ceceran Minyak di Teluk Penyu Cilacap Bukan dari Pertamina

Pertamina Refinery Unit (RU) IV Cilacap menyatakan, ceceran minyak di Pantai Teluk Penyu Cilacap, Jawa Tengah bukan berasal dari fasilitas single point mooring (SPM). Namun, Pertamina tetap berupaya menanggulangi ceceran minyak tersebut.

Public Relations Section Head Pertamina RU IV Cilacap, Musriyadi, mengatakan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah investigasi terhadap adanya ceceran minyak yang terjadi sejak 25 Mei lalu. Investigasi itu melibatkan instansi maupun lembaga terkait.

“Dari hasil investigasi sementara, berdasarkan tes uji coba laboratorium yang dilakukan oleh Pertamina RU IV Cilacap, diperoleh hasil bahwa ceceran minyak yang ditemukan di lokasi bukan berasal dari fasilitas SPM, karena jenisnya berbeda,” kata Musriyadi, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (3/6).

Musriyadi menjelaskan, uji coba dilakukan dengan cara pengambilan 10 sampling di titik lokasi yang berbeda-beda dalam jangkauan Pantai Teluk Penyu. Sesuai hasil uji coba laboratorium tersebut, ditemukan minyak yang terdapat di pinggiran Pantai Teluk Penyu merupakan jenismarine fuel oil (MFO), sementara minyak yang ada di SPM berjenis Arabian light crude (ALC).

“Saat ini, Pertamina RU IV juga masih menunggu hasil uji coba laboratorium dari beberapa instansi yang diharapkan hasilnya akan keluar dalam waktu dekat,” ujarnya.

Dikatakannya, berdasarkan hasil simulasi salah satu perguruan tinggi, diduga ceceran minyak yang ditemukan di Pantai Teluk Penyu berasal dari kapal-kapal yang antre masuk ke dermaga. Salah satu kapal yang mengangkut MFO tersangkut di batu karang dan mengalami kerusakan pada lambungnya.

Meskipun begitu, lanjut Musriyadi, Pertamina RU IV Cilacap tetap berupaya berpartisipasi untuk menanggulangi ceceran minyak dan pelestarian lingkungan. Hal itu dilakukan melalui kegiatancoastal clean up bekerja sama dengan aparat keamanan dari Kodim, Polres, dan Lanal Cilacap untuk membersihkan Pantai Teluk Penyu Area 70, dengan mengikutsertakan pekerja Pertamina RU IV, instansi pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat sekitar.

Kegiatan coastal clean up tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan, sekaligus wujud respons yang cepat dan tanggap terhadap permasalahan lingkungan yang terjadi di masyarakat.

sumber : beritasatu.com

Rate this post