Cara Mengendalikan Kebisingan

Suatu kondisi lingkungan kerja dikatakan sebagai lingkungan kerja yang baik apabila manusia bisa melaksanakan kegiatannya dengan optimal dengan sehat, aman dan selamat. Ketidakberesan lingkungan kerja dapat terlihat akibatnya dalam waktu yang lama.

Lebih jauh lagi keadaan lingkungan yang kurang baik dapat menuntut tenaga dan waktu yang lebih banyak yang tentunya tidak mendukung diperolehnya rancangan sistem kerja yang efisien dan produktif.

Lingkungan kerja yang nyaman sangat dibutuhkan oleh pekerja untuk dapat bekerja secara optimal dan produktif, oleh karena itu lingkungan kerja harus ditangani dan atau di desain sedemikian sehingga menjadi kondusif terhadap pekerja untuk melaksanakan kegiatan dalam suasana yang aman dan nyaman.

Kebisingan adalah salah satu polusi yang tidak dikehendaki manusia. Dikatakan tidak dikehendaki karena dalam jangka panjang, bunyi-bunyian tersebut akan dapat mengganggu ketenangan kerja, merusak pendengaran, dan menimbulkan kesalahan komunikasi bahkan kebisingan yang serius dapat mengakibatkan kematian.

Semakin lama telinga mendengar kebisingan, makin buruk pula dampak yang diakibatkannya, diantaranya adalah pendengaran dapat semakin berkurang Seseorang cenderung mengabaikan bising yang dihasilkannya sendiri apabila bising yang ditimbulkan tersebut secara wajar menyertai pekerjaan, seperti bising mesin ketik atau mesin kerja.

 Nilai Ambang Batas kebisingan di tempat kerja berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep. 51/MEN/1999 yang merupakan pembaharuan dari Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 01/MEN/1978, dan Keputusan Menteri Kesehatan No: 405/Menkes/SK/XI/2002 besarnya rata-rata 85 dB-A untuk batas waktu kerja terus-menerus tidak lebih dari 8 jam atau 40 jam seminggu.

Maka diperlukan cara-cara bagaimana menganggulanginya dan mengendalikan kebisingan tersebut agar tidak mengganggu lagi. Berikut ini cara mengendalikan kebisingan tersebut:

1. Pengurangan kebisingan pada sumbernya

Hal ini bisa dilakukan dengan menempelkan alat peredam suara pada alat yang bersangkutan. Pada waktu sekarang penelitian dan perencanaan yang disertai teknologi modern, mesin-mesin baru yang mutakhir tidak lagi banyak menimbulkan kebisingan. Suara yang ditimbulkan juga suda tidak lagi mengganggu dan membahayakan lingkungan.

2. Penembatan penghalang pada jalan transmisi

usaha ini dilakukan dengan jalan mengadakan isolasi ruangan atau alat-alat penyebab kebisingan dengan jalan menempatkan bahan-bahan yang mampu menyerap suara sehingga suaara-suara yang keluar tidak lagi merupakan gangguan bagi ligkungan.

3. Pemakaian sumbat atau tutup telinga

Cara ini terutama dianjurkan kepaa orang yang berada di sekitar sumber kebisingan yang tidak dapat dikendalikan, seperti ledakan. Alat penyumbat telinga ini bisa mengurangi intensitas kebisingan kurang lebih 24 dB.

Selain itu, bagi orang yang bekerja di ruangan dengan kebisingan di atas 100 dB diharuskan memakai tutup telinga

 Sumber : artikellingkunganhidup.com, kompasiana.com

2/5 - (7 votes)