Jakarta -PT PLN (Persero) sedang memutar otak untuk mengurangi biaya administrasi bank dari komponen pulsa listrik yang dibeli masyarakat. Namun, masih ada potongan lain, yakni Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Bisa dihapus juga?
“Tidak bisa. Itu kan diatur Undang-Udang tentang pajak daerah. Kalau mau dihapus ya harus ubah Undang-Undang. Tidak bisa main hapus begitu saja,” jelas Kasubdit Pelayanan dan Bimbingan Usaha Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Djoko Widianto, di Hotel Darmawangsa, Jakarta, Rabu (9/9/2015) malam tadi.
Pengenaan pajak lampu ini diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah, tepatnya pada bagian 11 yang terdiri pada Pasal 52-56.
Artinya, upaya penghapusan pun membutuhkan prosedur yang tidak mudah, karena harus mengubah undang-undang yang ada. “Itu (penghapusan komponen PPJ) harus ubah Undang-undang,” sambung dia.
Dalam Undang-undang tersebut diatur, maksimal pengenaan pajak adalah 10% dari biaya listrik yang dibayarkan masyarakat.
Meski tak mudah dihapuskan, bukan berarti masyarakat harus pasrah saja menerima potongan dari tarif listrik tersebut. Pasalnya, aturan turunan berupa Peraturan Daerah (Perda) perda yang mengatur besaran PPJ di masing-masing daerah masih bisa diubah hingga batas minimalnya.
“Minimal 3% dan maksimal 10%,” ujar Djoko
Untuk bisa mengubah besaran PPJ di daerahnya, maka masyarakat bisa berkomunikasi dengan Anggota Dewan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Daerah setempat sebagai aspirasi masyarakat.
Karena, penetapan besaran PPJ di setiap daerah dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan DPRD-nya.
“Besarannya itu tergantung kesepakatan Pemda dengan DPRD-nya. Setelah ada kesepakatan lalu dituangkan dalam bentuk Perda. Itu semua (daerah) ada (besaran pajaknya),” pungkasnya.
Sudah tepatkan PPJ ini diberlakukan?
www.detik.com