Kontroversi penolakan pembangunan enam ruas jalan tol di Jakarta baru-baru ini membuat kita berpikir kembali tentang dampak positif dan negatif dari jaringan jalan raya, tidak hanya di Jakarta namun juga di dunia.
Dalam skala lokal, jalan-jalan kecil sudah dibangun namun banyak diantaranya yang tidak memedulikan kondisi lingkungan sekitar. Coba tengok di sekitar rumah Anda? Apakah jalan yang ada sudah memiliki struktur dan syarat bangunan yang tepat?
Apakah jalan juga dilengkapi dengan trotoar atau saluran air yang memadai? Apakah jalan tersebut membantu aliran dan penyerapan air? Ataukah hanya memedulikan kondisi jalan yang mulus namun cepat rusak ketika musim hujan datang.
Dalam skala global, jalan diciptakan untuk memermudah pembangunan, melancarkan transportasi manusia maupun barang. Namun pembangunan jalan juga bisa memerparah kerusakan lingkungan.
Pembangunan jalan bisa menyebarkan polusi udara yang berbahaya bagi kesehatan dan iklim. Jalan memangkas wilayah hutan, memercepat kerusakan hutan dan ekosistemnya akibat ulah pemburu, pembalak dan penambang liar.
Penelitian yang dilakukan oleh University of Cambridge, University of Harvard, University of Melbourne, University of Minnesota dan beberapa universitas lain mengungkapkan, hingga 2050, lebih dari 25 juta kilometer jalan akan dibangun di seluruh dunia. Guna mengurangi dampak negatif pembangunan jalan terhadap lingkungan, tim peneliti menciptakan peta skala besar yang menunjukkan di wilayah mana jalan boleh dan tidak boleh dibangun.
Data Global Forest watch dan Forest Watch Indonesia mengungkap bahwa sepanjang tahun 2009 hingga 2013 saja, Indonesia kehilangan hutan seluas 4,6 juta hektar. Itu berarti, setiap menit, Indonesia kehilangan hutan seluas tiga kali lapangan sepak bola.
Data Forest Watch Indonesia mengungkapkan, luas wilayah hutan Indonesia pada tahun 1950 diperkirakan 193 juta hektar. Tahun 2009, luas hutan Indonesia berkurang lebih dari setengahnya, menjadi cuma sekitar 88 juta hektar. Lalu, tahun 2013, jumlahnya tinggal sekitar 82 juta hektar.
Peraturan Lingkungan Hidup yang terbaru dan telah di-release pada tahun 2012, perlu dipahami oleh para pelaksana kunci dan pelaksana operasi di seluruh kegiatan bisnis. Kegiatan pembangunan bisa dilaksanakan jika memenuhi 3 pra-syarat (pre-requisite) Layak Teknis, Layak Ekonomis, dan Layak Lingkungan.
Banyak perusahaan tidak atau kurang berhasil dalam membangun proyek karena gagal menjaga kualitas lingkungan walaupun sudah memiliki peraturan yang memadai karena lemahnya pelaksanaan. Maka dari itu diperlukannya AMDAL sebagai studi kelayakan karena dalam undang-undang dan peraturan pemerintah serta menjaga lingkungan dari operasi proyek kegiatan industri atau kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. Komponen-komponen AMDAL adalah PIL (Penyajian informasi lingkungan), KA (Kerangka Acuan), ANDAL (Analisis dampak lingkungan), RPL ( Rencana pemantauan lingkungan), RKL (Rencana pengelolaan lingkungan). Tujuan AMDAL adalah menjaga dengan kemungkinan dampak dari suatu rencana usaha atau kegiatan sehingga.
Sumber : hijauku.com , silabus amdal, artikelsiana.com