Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab dan atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL. UKL-UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan hidup untuk pengambilan keputusan dan dasar untuk menerbitkan ijin melakukan usaha dan atau kegiatan. Lantas bagaimana mekanisme UKL-UPL yang tepat? Mari simak infografik berikut ini
Search Training & Consultation
ILDL Training






Our Favourite Training
Recent Post
- Getting My What Has Changed Since Cannabis Was Legalized? To Work
- The Ultimate Guide To The Long-term Effects Of Shrooms
- The smart Trick of Hsi Aids In Investigation Of Online Sales Of Psychedelic … That Nobody is Talking About
- Getting The The Evolution Of Online Casinos Over The Last Decade To Work
- Siapa yang Harus Melakukan Pengukuran Lingkungan kerja?