Perputaran roda industri tidak hanya ditopang oleh keberadaan sumber daya manusia saja, melainkan juga sumber daya alam, seperti pohon dan tumbuhan, batu bara, minyak bumi, gas, air, tanah, beserta binatang-binatang yang mendiaminya. Namun Sayangnya, alam tidak lagi seimbang akibat terlalu banyak dieksploitasi dan dicemari.
Misalnya perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat sehingga menimbulkan pencemaran dan perusakan lingkungan. Kadang kehadiran perusahaan membuat terbatasnya kesempatan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup dan ekonominya. Sampai dengan hal yang paling ringan tentang keluhan kurangnya kontribusi perusahaan terhadap masyarakat. Dan dampaknya bisa beragam, mulai dari timbulnya kecemburuan, apatis, gangguan sampai konflik antara masyarakat dan perusahaan.
Corporate Social Responsibility (CSR) adalah sebuah program yang mengimplementasikan tanggung jawab social perusahaan kepada masyarakat luas. CSR menjadi bagian penting dari strategi perencanaan perusahaan dan harus direncanakan secara baik dan benar agar tidak hanya memberikan nilai tambah bagi stakeholdernya, tetapi berperan penting dalam meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan di masa yang akan datang.
Di Indonesia, kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan kegiatan-kegiatan CSR tercantum di dalam UU 40 Tahun 2007 pasal 74 tentang Perseroan Terbatas. Ayat 1 menyatakan perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ayat 2 berbunyi tanggung jawab sosial dan lingkungan itu merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memerhatikan kepatutan dan kewajaran.
Beragam kegiatan CSR yang dilakukan demi melestarikan keberlanjutan lingkungan alam secara langsung maupun melalui kerja sama dengan pemangku kebijakan lainnya. Kegiatan CSR lingkungan biasanya berupa kampanye, pemberian bantuan pendidikan maupun pelatihan, penanaman pohon, pembuatan ruang terbuka hijau maupun taman, penghematan sumber daya alam yang digunakan di pabrik ataupun toko, pengajaran hingga pengaplikasian daur ulang serta penggunaan kembali produk-produknya.
CSR yang dilakukan perusahaan dalam kenyataannya merupakan wujud berbagi kepedulian. Namun dalam implementasinya, sebuah perusahaan perlu dengan cermat memastikan bagaimana pola dan metode yang akan dilakukannya bisa sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Terutama dalam konteks ini bila menyangkut hal yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat. Sukses tidaknya pengelolaan CSR juga tergantung pada bagaimana komunikasi dan pendekatan pihak perusahaan dengan masyarakat penerima manfaat CSR.
Sumber : pustaka.pu.go.id, syllabus training, csr.pkpu.or.id