Baru Dikeluarkan, Peraturan Menteri Ini Minta Direvisi

Baru Dikeluarkan, Peraturan Menteri Ini Minta Direvisi
source picture : www.energitoday.com

Peraturan Menteri (Permen) Nomor 37 Tahun 2015 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan gas bumi sedang menjadi perbincangan hangat. Pasalnya Permen yang keluar 13 Oktober 2015 ini menjadi perdebatan para pedagang gas.

Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Naryanto Wagimin, mengungkapkan Permen ini memang baru keluar tapi akan direvisi.

“Iya sekarang dalam proses revisi. Padahal baru keluar ya? Karena rumit masalah trader. Kan harga jadi tinggi,” kata Naryanto usai menghadiri diskusi Indonesia Gas Society, di Hotel Rafless, Jalan Prof. Dr. Satrio, Jakarta

Menurutnya, ada beberapa poin dalam Permen tersebut yang tidak cocok sehingga menyebabkan perdebatan antar pedagang gas. Salah satunya poinnya adalah bagaimana supaya harga gas turun dan berdampak pada industri yang lebih kompetitif.

“Yang itu trader. Supaya harga gas turun bagaimana? Saat ini turun kan persepsinya ada trader di hulu-hilir. Itu dilakukan agar semua industri jadi kompetitif,” ujar dia.

Kemudian, Naryanto melanjutkan, selama ini banyak pedagang gas sudah termanjakan dengan mendapat keuntungan dari penjualan gas, padahal mereka tidak mempunyai fasilitas. Inilah, kata Naryanto, yang harus diubah formulanya.

“Sekarang untung 50 sen dolar tapi cuma kipas-kipas. Tidak punya fasilitas. Dia boleh bilang menjerit. Makanya saya tidak menyalahkan. Mari kita cari formula supaya turun. Kalau dia punya fasilitas baru kita perhitungkan,” pungkas dia.

sumber : www.metrotvnews.com