Kasubid Pengendalian Pencemaran Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Okdilia Subiyono mengatakan, tingkat keasaman atau pH air baku PDAM setempat di bawah standar, diduga akibat tercemar limbah sebuah perusahaan tambang batu bara.
“Rata-rata tingkat keasaman air baku PDAM hanya 4,6 sampai 5 sehingga tidak layak. Rendahnya pH air baku itu diduga pengaruh dari kolam pembuangan milik perusahaan tambang batu bara di sekitar sungai air baku PDAM,” ungkap Okdilia Subiyono, saat dihubungi di Penajam, Senin.
Sampel air yang diambil tim BLH Penajam Paser Utara kata Oklidia Subiyono dari area kolam sedimentasi dari perusahaan tambang batu bara itu, sebelum dibuang ke aliran sungai Lawe-Lawe sebagai sumber air baku PDAM tingkat keasamannya hanya 3 sementara rasio keasaman air sebelum areal kerja perusahaan itu mencapai 4,6.
“Tingkat keasaman air baku normalnya harus mencapai 6 sampai 8 atau air baku itu berasa masam atau kecut,” ujar Okdilia Subiyono.
Dengan temuan rendahnya rasio keasaman air baku tersebut kata dia, BLH Penajam Paser Utara akan melaporkan kepada bupati untuk ditindaklanjuti agar dilakukan penghentian sementara aktivitas perusahaan tambang yang berada di sekitar Sungai Lawe-Lawe itu.
“Jika aktivitas perusahaan di sekitar Sungai Lawe-Lawe itu dapat mengganggu proses pengolahan air PDAM, kami akan minta penghentian sementara kegiatan perusahaan tersebut,” ujar Okdilia Subiyono.
Ia meminta, pihak perusahaan segera memperbaiki sistem pengolahan air limbah hasil pembuangan galian tambang serta menambahkan bahan kimia soda ash sebagai pendamping kapur gamping untuk menetralisir pH air yang akan dibuang ke Sungai Lawe-Lawe.
Sumber : beritasatu.com