Kebakaran Lahan Gambut dan Hutan Timbulkan Kerugian Parah

Bencana kebakaran lahan rawa gambut dan hutan yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia menimbulkan dampak kerugian, seperti kerusakan ekosistem, terganggunya transportasi udara, sampai gangguan kesehatan dan korban jiwa. Diperkirakan kerugian akibat kebakaran hutan dan lahan di tahun 2015 mencapai Rp. 20 triliun.
Sementara itu, masyarakat menuntut agar pengadilan segera menghukum perusahaan dan perorangan yang terbukti membakar lahan gambut dan hutan. āKegiatan ini tidak hanya terkait pedoman penomoran perkara LH, tapi peserta juga diberikan materi dan wawasan mengenai kebakaran lahan dan lahan gambut, Semoga peserta dapat menyerap apa yang diberikan oleh para nara sumber dalam kegiatan ini, ungkap H. Amiryat., SH., MH.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, dalam sambutan pembukaan acara Lokakarya Kebakaran Hutan dan Lahan Rahan Rawa Gambut serta Implementasi Pedoman Penomoran Perkara-Perkara Lingkungan Hidup, di Balikpapan, 18-19 Ā Januari 2016.
āKita lembaga peradilan ini mempunyai tanggung jawab melaksanakan hukum yang tertulis dan melaksanakan pembangunan yang berkelanjutanā. ujarĀ Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LL.M selaku Ketua Pokja Lingkungan Hidup Nasional (LHN) Mahkamah Agung. Lebih lanjut Takdir Rahmadi dalam sambutan pembukaan acara dan sekaligus membuka acara menegaskan pula, āini menunjukkan visi bahwa Mahkamah Agung memiliki 3 komitmen pembangunan berkelanjutan, yaitu bagaimana lingkungan hidup yang sehat dan bersih serta Sumber Daya Alam dan Keanekaragaman Hayati berkelanjutan bisa dipelihara dan dinikmati oleh generasi sekarang dan mendatangā.
sumber : Energitoday.com