Di tengah desakan perubahan iklim global, organisasi kini dituntut untuk mengukur dan mengurangi jejak karbon mereka secara transparan. Standar internasional ISO 14064 hadir sebagai kerangka kerja akurat untuk menghitung, melaporkan, dan memverifikasi emisi gas rumah kaca. Di Indonesia, urgensi standar ini melonjak tajam menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Regulasi terbaru tersebut mengubah ISO 14064 dari sekadar komitmen sukarela menjadi instrumen hukum yang krusial bagi kepatuhan bisnis. Melalui audit emisi yang sah, perusahaan tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga membuka peluang besar di bursa karbon nasional.
Untuk memahami bagaimana standar ini diterapkan pada organisasi Anda dan apa saja manfaat strategisnya bagi bisnis, mari simak ulasan lengkap di bawah ini.
Apa Itu ISO 14064?
ISO 14064 adalah standar internasional yang dikembangkan oleh International Organization for Standardization (ISO) untuk memberikan panduan dalam pengukuran, pelaporan, validasi, dan verifikasi emisi gas rumah kaca di tingkat organisasi maupun proyek. Standar ini menjadi rujukan utama bagi perusahaan, pemerintah, dan lembaga verifikasi independen dalam menyusun inventarisasi GRK yang kredibel dan konsisten dengan praktik terbaik internasional.
Secara sederhana, ISO 14064 membantu organisasi menjawab tiga pertanyaan mendasar: berapa besar emisi GRK yang dihasilkan, bagaimana cara melaporkannya secara transparan, dan bagaimana memastikan laporan tersebut sahih melalui proses verifikasi pihak ketiga yang independen.
Baca juga : Klaim Rendah Karbon: Pilih ISO 14064 atau ISO 14067?
Tiga Bagian Utama ISO 14064
Standar ini terdiri dari tiga bagian yang saling melengkapi:
ISO 14064-1 — Berisi spesifikasi dan panduan di tingkat organisasi untuk kuantifikasi dan pelaporan emisi serta penyerapan GRK. Bagian ini mengatur bagaimana perusahaan menetapkan batasan emisi, mengidentifikasi sumber emisi, dan menyusun inventarisasi GRK secara sistematis. Versi terbaru yang berlaku, ISO 14064-1:2018 (diadopsi menjadi SNI ISO 14064-1:2018), menggantikan versi sebelumnya tahun 2006/2009 dengan penyempurnaan istilah, klasifikasi emisi, serta beberapa ketentuan yang sebelumnya bersifat rekomendasi kini menjadi persyaratan wajib.
ISO 14064-2 — Berfokus pada tingkat proyek, memberikan spesifikasi untuk kuantifikasi, pemantauan, dan pelaporan aktivitas yang bertujuan mengurangi emisi GRK atau meningkatkan penyerapan (removal), misalnya proyek energi terbarukan, efisiensi energi, atau penghijauan.
ISO 14064-3 — Memuat panduan teknis untuk proses validasi dan verifikasi atas pernyataan GRK, baik di tingkat organisasi maupun proyek. Bagian ini menjadi acuan utama bagi lembaga verifikasi/validasi (auditor pihak ketiga) dalam menilai keakuratan dan kredibilitas laporan emisi yang disusun oleh organisasi.
Ketiganya membentuk satu ekosistem: ISO 14064-1 dan -2 digunakan organisasi/pelaksana proyek untuk menyusun laporan, sedangkan ISO 14064-3 digunakan lembaga independen untuk memverifikasi laporan tersebut.
Baca juga : Memenuhi Persyaratan Verifikasi Emisi Gas Rumah Kaca berbasis ISO 14064
Manfaat Penerapan ISO 14064
Penerapan ISO 14064 memberikan manfaat yang melampaui sekadar kepatuhan administratif. Berikut beberapa manfaat utamanya:
- Manajemen risiko yang lebih baik. Dengan memahami sumber dan besaran emisi, perusahaan dapat mengidentifikasi risiko keuangan, reputasi, dan operasional yang terkait dengan regulasi lingkungan maupun perubahan iklim, sehingga lebih siap dan responsif terhadap tantangan yang berkembang.
- Peningkatan efisiensi operasional. Proses pengukuran dan pemantauan emisi kerap membuka temuan baru soal pemborosan energi. Banyak organisasi menemukan peluang efisiensi proses produksi dan penghematan biaya operasional setelah memetakan sumber-sumber emisi utamanya.
- Kepercayaan publik dan pemangku kepentingan. Sertifikasi ISO 14064 menjadi bukti nyata komitmen lingkungan perusahaan, yang berdampak pada loyalitas pelanggan, hubungan investor, serta akses ke peluang bisnis dan pembiayaan hijau (green financing).
- Akses ke pasar karbon nasional dan internasional. Kredit karbon yang dihasilkan dari proyek yang sesuai ISO 14064-2 berpotensi diperdagangkan pada bursa karbon, baik domestik (misalnya IDXCarbon) maupun internasional seperti EU Emissions Trading System atau California Cap-and-Trade. Ini menjadikan ISO 14064 bukan sekadar alat teknis, melainkan juga instrumen strategi bisnis untuk mengonversi upaya pengurangan emisi menjadi nilai ekonomi nyata.
Baca juga : IDX Carbon Beroperasi: Panduan Taktis Memahami Bursa Karbon Indonesia dan Aturan Mainnya
Proses Sertifikasi ISO 14064 dan Syaratnya
Sertifikasi ISO 14064 sejatinya bukan sertifikasi sistem manajemen biasa (seperti ISO 9001 atau ISO 14001), melainkan lebih tepat disebut sebagai validasi dan verifikasi atas laporan/pernyataan GRK oleh lembaga independen yang kompeten.
Di Indonesia, proses ini melibatkan Komite Akreditasi Nasional (KAN), yang memberikan akreditasi kepada Lembaga Validasi/Verifikasi Gas Rumah Kaca (LVV GRK) berdasarkan standar SNI ISO/IEC 17029:2019 dan ISO/IEC 14065:2020. Lembaga yang telah terakreditasi inilah yang berwenang melakukan verifikasi laporan emisi maupun validasi dokumen proyek pengurangan emisi.
Secara umum, tahapan bagi organisasi yang ingin mendapatkan verifikasi/validasi GRK berbasis ISO 14064 adalah sebagai berikut:
- Menyusun inventarisasi GRK internal sesuai ISO 14064-1 (untuk organisasi) atau dokumen rencana aksi mitigasi sesuai ISO 14064-2 (untuk proyek).
- Mengajukan permohonan kepada lembaga verifikasi/validasi (LVV) yang telah terakreditasi KAN, dengan melengkapi dokumen mutu, legalitas organisasi, laporan audit internal, dan laporan tinjauan manajemen.
- Proses asesmen dan verifikasi lapangan oleh auditor independen, mengacu pada ISO 14064-3, untuk memastikan keakuratan data emisi yang dilaporkan.
- Penerbitan pernyataan/sertifikat verifikasi apabila laporan dinyatakan sesuai dan memenuhi tingkat jaminan (assurance level) yang disepakati.
Regulasi Terbaru terkait ISO 14064 di Indonesia
Kerangka regulasi Indonesia terkait pengelolaan emisi GRK terus diperbarui seiring komitmen menuju target Net Zero Emission pada 2060 (atau lebih cepat untuk sektor tertentu). Beberapa perkembangan regulasi terkini yang berkaitan erat dengan penerapan ISO 14064 antara lain:
- Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, yang ditetapkan pada 10 Oktober 2025. Beleid ini menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 dan hadir untuk menyederhanakan mekanisme NEK yang sebelumnya dinilai rumit, sekaligus memperkuat tata kelola perdagangan karbon nasional. Perpres ini menempatkan Kementerian Koordinator Bidang Pangan sebagai koordinator lintas kementerian/lembaga dalam pelaksanaan instrumen NEK.
- Instrumen NEK mencakup perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja (result-based payment), dan pungutan/pajak karbon — seluruhnya membutuhkan data emisi yang terverifikasi, sehingga secara langsung bersandar pada metodologi ISO 14064.
- Skema Sertifikasi Pengurangan Emisi Indonesia (SPEI) yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mewajibkan penyusunan Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM) dan Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM) mengacu pada SNI ISO 14064-2 (standar proyek) dan SNI ISO 14064-3 (standar validasi/verifikasi) versi terkini.
- Perdagangan karbon sektor pembangkit listrik, yang diatur Kementerian ESDM melalui mekanisme Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE), dilaksanakan bertahap dalam tiga fase: fase I (2023–2024), fase II (2025–2027), dan fase III (2027–2030). Pada 2024, sebanyak 146 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) telah bergabung dalam skema perdagangan karbon subsektor pembangkit listrik ini seluruhnya memerlukan pelaporan emisi yang telah diverifikasi sesuai kaidah ISO 14064.
Perkembangan ini menegaskan bahwa ISO 14064 kini bukan sekadar standar sukarela, melainkan fondasi teknis yang menopang kewajiban pelaporan emisi dalam kerangka hukum nasional Indonesia.
Baca juga : 5 Kota Besar Indonesia Ini Masuk Zona Merah Polusi Udara
Studi Kasus: Penerapan ISO 14064 di Sektor Industri
Sebuah perusahaan manufaktur menghadapi tuntutan dari investor dan regulator untuk melaporkan jejak karbonnya secara transparan. Perusahaan tersebut memulai proses dengan:
- Pemetaan sumber emisi di seluruh lini produksi, mencakup emisi langsung (Scope 1) dari proses produksi dan kendaraan operasional, serta emisi tidak langsung (Scope 2) dari konsumsi listrik.
- Penyusunan inventarisasi GRK sesuai ISO 14064-1, lengkap dengan penetapan batasan organisasi dan metodologi kuantifikasi.
- Kolaborasi dengan lembaga verifikasi independen yang terakreditasi KAN untuk melakukan verifikasi laporan sesuai ISO 14064-3.
- Tindak lanjut hasil verifikasi, berupa investasi pada efisiensi energi dan teknologi rendah emisi setelah teridentifikasi titik-titik pemborosan energi terbesar.
Hasilnya, perusahaan tidak hanya memenuhi kewajiban pelaporan, tetapi juga memperoleh manfaat tambahan berupa efisiensi biaya operasional dan peningkatan kepercayaan dari mitra bisnis serta investor.
Contoh nyata pada skala nasional dapat dilihat pada sektor pembangkit listrik, di mana puluhan PLTU yang tergabung dalam skema perdagangan karbon subsektor kelistrikan Kementerian ESDM harus menyusun dan memverifikasi laporan emisinya sesuai kaidah ISO 14064 sebagai syarat keikutsertaan dalam mekanisme Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE) yang berjalan bertahap sejak 2023.
Tantangan dalam Penerapan ISO 14064
Meski manfaatnya besar, penerapan ISO 14064 tidak lepas dari tantangan, di antaranya:
- Keterbatasan data historis emisi, terutama bagi organisasi yang baru pertama kali menyusun inventarisasi GRK.
- Kebutuhan kompetensi internal untuk memahami metodologi kuantifikasi dan pelaporan sesuai standar internasional.
- Biaya dan waktu proses verifikasi oleh lembaga independen, khususnya bagi usaha kecil-menengah.
- Perubahan regulasi yang dinamis, sehingga organisasi perlu terus memutakhirkan sistem pelaporannya agar tetap selaras dengan ketentuan terbaru, seperti transisi dari Perpres 98/2021 ke Perpres 110/2025.
Kesimpulan
ISO 14064 adalah standar internasional yang menjadi tulang punggung dalam pengukuran, pelaporan, dan verifikasi emisi gas rumah kaca, baik di tingkat organisasi maupun proyek.
Di Indonesia, relevansinya semakin menguat seiring terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon, yang menjadikan pelaporan emisi terverifikasi sebagai bagian dari kewajiban hukum, bukan sekadar inisiatif sukarela.
Bagi perusahaan, penerapan ISO 14064 bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga strategi bisnis untuk mengelola risiko, meningkatkan efisiensi, membangun kepercayaan publik, dan membuka akses ke pasar karbon domestik maupun internasional.
Wujudkan Kepatuhan Regulasi dan Kesiapan Pasar Karbon Bersama Kami
Memahami dan menerapkan standar ISO 14064 memang menantang, mulai dari pemetaan emisi Scope 1 dan 2 yang rumit hingga penyesuaian dengan regulasi Perpres Nomor 110 Tahun 2025. Namun, Anda tidak harus melaluinya sendirian.
Sebagai pionir solusi lingkungan terpercaya di Indonesia, Environment Indonesia siap mendampingi perusahaan Anda dalam menavigasi seluruh proses inventarisasi dan persiapan audit emisi gas rumah kaca. Dengan dukungan tenaga ahli berpengalaman, kami memastikan sistem pelaporan emisi Anda tidak hanya akurat dan memenuhi standar internasional, tetapi juga siap membuka peluang ekonomi baru di bursa karbon nasional.
Siap melangkah menuju bisnis yang lebih hijau, efisien, dan patuh hukum? Jangan tunda kesiapan bisnis Anda di era baru Nilai Ekonomi Karbon. Konsultasikan kebutuhan pendampingan ISO 14064 dan pengelolaan emisi perusahaan Anda sekarang juga dengan mengunjungi Environment Indonesia atau hubungi tim ahli kami untuk mendapatkan solusi terbaik!
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
- Apakah ISO 14064 wajib diterapkan oleh semua perusahaan?
Secara umum ISO 14064 bersifat sukarela sebagai standar internasional. Namun, di Indonesia, kewajiban pelaporan dan verifikasi emisi GRK kini semakin banyak diamanatkan melalui regulasi seperti Perpres 110/2025 dan skema NEK, terutama bagi sektor-sektor dengan emisi tinggi seperti energi dan manufaktur. - Apa beda ISO 14064 dengan ISO 14001?
ISO 14001 mengatur sistem manajemen lingkungan secara umum, sedangkan ISO 14064 secara spesifik berfokus pada kuantifikasi, pelaporan, dan verifikasi emisi gas rumah kaca. - Siapa yang berwenang menerbitkan verifikasi ISO 14064 di Indonesia?
Lembaga Validasi/Verifikasi Gas Rumah Kaca (LVV GRK) yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) berdasarkan ISO/IEC 17029:2019 dan ISO/IEC 14065:2020. - Berapa lama proses verifikasi ISO 14064 berlangsung?
Durasinya bervariasi tergantung kompleksitas organisasi dan kelengkapan data, mulai dari beberapa minggu hingga beberapa bulan, mencakup tahap pengajuan, asesmen dokumen, verifikasi lapangan, hingga penerbitan pernyataan verifikasi.
Sumber referensi:
- Mutu International, “ISO 14064 – Emisi Gas Rumah Kaca: Sertifikasi, Manfaat, Regulasi Terbaru” (mutucertification.com)
- Mutu Institute, “Mengungkap ISO 14064: Standar Global yang Wajib Dipahami Setiap Perusahaan Penghasil Emisi” (mutuinstitute.com)
- Kementerian ESDM RI, siaran pers Aturan Acuan Nilai Ekonomi Karbon Subsektor Listrik (esdm.go.id)
- JDIH Kemenko Bidang Infrastruktur, “Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon” (jdih.kemenkoinfra.go.id)
- Kompas.id, “Aturan Baru Nilai Ekonomi Karbon”
- BATS Consulting, “Skema SPEI dalam Pasar Karbon” (news.bats-consulting.com)
- Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PUSFASTER), BSILHK



